Link Live Streaming ILC TVOne Selasa 10 September 2019 Jam 20.00 WIB: KPK Diperkuat Atau Diperlemah?
Link live streaming ILC TVOne Selasa Selasa 10 September 2019 Jam 20.00 WIB. ILC nanti malam akan mengusung tema KPK Diperkuat Atau Diperlemah?
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Menurut Arteria, DPR mengerjakan usulan revisi tersebut untuk mengakomodir KPK yang ingin dikuatkan.
"Revisi ini kami lakukan untuk merespons dari keinginan KPK itu sendiri. Jadi Komisi III itu tanya, dukungan seperti apa yang KPK minta.Ini kami lakukan karena memang ingin mendukung penguatan KPK," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Menjawab pernyataan Arteria, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengaku tidak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada DPR.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari Plt," kata Samad.
Seperti diketahui, posisi ketua KPK yang dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung masalah hukum.
Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK. Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yang tidak bisa diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.
"Plt punya aturan sendiri tidak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yang strategis, yang bisa melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga," ujar Samad.
4. Ruki membantah
Sementara itu, mantan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi UU KPK ke DPR pada 2015 lalu.
Ruki mengatakan, surat yang pernah dibuatnya bersama pimpinan KPK lainnya adalah jawaban atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkaitrevisi UU KPK yang bergulir di DPR saat itu.
"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufiq sendiri, tapi lima pimpinan.Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Ruki menjelaskan, lewat surat tersebut, pimpinan KPK saat itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP terlebih dahulu sebelum merevisi UU KPK.
Ia menambahkan, revisi UU KPK juga harus didasari pada semangat memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK.
"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ujar Ruki.
Mempertegas pernyataan Abraham Samad dan Taufiqurrahman Ruki, Ketua KPK periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengatakan, revisi UU KPK memang tidak pernah diusulkan oleh KPK, baik pada masa pimpinannya maupun saat dipimpin Abraham Samad dan jajaran.