Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Ini Kaget Saat Periksa Kelengkapan Pengendara Motor untuk Ditilang Ternyata Mertua Sendiri

Alasannya lantaran anggota yang di foto dan tengah memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan itu ternyata memeriksa bapak mertua sendiri.

Budi Susanto
Razia dengan hunting sistem yang dilakukan Satlantas Polres Pekalongan, Selasa (9/1). 

Kejadian itu pun lantas diapresiasi olehnya yang menunjukkan bahwa kepolisian tetap profesional dan tidak pandang bulu meskipun keluarga tetap diperiksa.

"Ini juga menunjukkan, bahwa tidak ada keluarga dan siapapun yang kebal hukum.

Saya bersyukur memiliki anggota yang tetap profesional dalam menjalankan tugas, meski harus memeriksa keluarga sendiri," ucap dia.

Selain sisi profesionalitas yang ditunjukkan oleh Bripka Pram yang sehari-hari berdinas sebagai anggota Patroli Satlantas Polres Bojonegoro, Aris juga terkesan dengan perilaku yang ditunjukkan oleh bapak mertua Bripka Pram.

"Tanpa canggung, beliau (mertua Bripka Pram) saat itu juga menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap.

Termasuk persyaratan lain dalam hal menyangkut keselamatan berkendara seperti menggunakan helm," kata Aris.

Dalam agenda operasi patuh 2019 yang telah dilaksanakan oleh pihaknya dalam beberapa hari, Satlantas Polres Bojonegoro setidaknya telah menindak 1.483 pelanggar dalam jangka waktu 10 hari.

Serentak di Indonesia

Sejak  Kamis (29/8/2019) lalu , polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia.

Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved