Prof Suteki Terus Lanjutkan Gugatannya Terhadap Rektor Undip Hingga Sidang Terbuka
Gugatan yang dilayangkan guru besar Pancasila dan Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki terhadap rektornya tidak
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan yang dilayangkan guru besar Pancasila dan Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki terhadap rektornya tidak menemui titik perdamaian hingga sidang persiapan ketiga di PTUN Kota Semarang.
Ketua tim Penasehat hukum Suteki, Achmad Ariffuloh menuturkan dua principal hadir dalam sidang persiapan.
Pada agenda tersebut majelis hakim meminta penasehat hukum penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan lebih lanjut perkara yang sedang bergulir.
"Majelis hakim ingin mendengar langsung dari kedua belah pihak principal,"tuturnya, Rabu (11/9).
Pada agenda persiapan sidang, kata dia, surat kuasa maupun gugatan telah diterima majelis hakim.
Gugatannya juga telah diterima oleh pihak tergugat.
• Mobil Travel Keluarkan Asap Tebal Hebohkan Warga di Exit Tol Tegal, Ini Kata Polisi
• Pinjam Motor Untuk Ziarah ke Makam Keluarga, Arum Malah Gadaikan Kendaraan Yohanes Untuk Foya-foya
• 111 Kepala Desa di Kendal Akan Purna Tugas, Sementara Akan Diganti ASN
• Pustakawan Utama Perpusnas Ini Sebut Masyarakat Indonesia Masih Tak Suka Membaca
"Artinya ini sudah dianggap persiapan sidang terakhir, dan yang akan datang akan diagendakan sidang terbuka pada Rabu (18/9)," ujarnya.
Menurut dia, saat pelaksaan persiapan sidang majelis hakim meminta penasehat hukum kedua belah untuk meninggalkan forum.
Dimana pada sidang persiapan tersebut hanya terdapat Prof Suteki dan rektornya Prof Yos Johan Utama.
"Kami berharap ada titik temu antara kedua principal.
Setelah kami lihat belum ada titik temu kedua belah pihak," jelasnya.
Tidak adanya titik temu pihaknya terus melanjutkan perkara tersebut.
Namun majelis hakim masih berharap sebelum adanya putusan masih ada kesempatan untuk islah (damai).
"Majelis hakim bilang sebelum ada putusan masih ada kesempatan untuk damai," tutur dia.
Achmad menuturkan pada perkara tersebut juga mengajukan aduan ke sepuluh lembaga negara diantaranya Presiden, Menkopolhukam, Menristekdikti, Kompolnas, Komnas Ham, Komnas ASN, Kapolda, dn rektor langsung sebagai tergugat.
Aduan tersebut pihaknya menyampaikan terkait prosedur pemberhentian kliennya.
"Prof Teki sebagai klien kami dijatuhkan pelanggaran berat padahal dalam obyek sengketa beliau tidak dijelaskan bentuk pelanggarannya,"imbuhnya.
Penasehat hukum lainnya, Brojol Heri Astono menambahkan dalam gugatan tersebut mempertanyakan prosedur diterbitkannya Surat Keputusan (SK) rektor mengenai pemberhentian kliennya dari jabatannya.
" Dalam dasar pertimbangan mereka disebutkan ada dugaan sangkaan bahwa Prof Suteki melanggar disiplin pegawai negeri.
Dalam pertimbangan itu dikatakan Prof Suteki dianggap melanggar ketentuan angka 3, 4,6 ,dan 17 serta sanksi yang dijatuhkan disiplin berat," jelas Brojol.
Ia menuturkan proses pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 53 tahun 2010.
Dimana kliennya tersebut tidak diberikan ruang hak jawab setelah dinyatakan bersalah.
"Di dalam ketentuan menyatakan SK pemberhentian harus diberikan 14 hari kepada yang bersangkutan di ruang tertutup.
Namu pada kenyataannya SK tidak pernah diberikan sampai kira-kira enam bulan.
SK baru diberikan setelah diminta," paparnya.
Sementara, Ketua tim Penasehat Hukum Rektor Universitas Diponegoro, Sukinta mengatakan sudah melakukan penyelesaian di luar sidang.
Namun yang bersangkuan tidak mau dan melakukan hal-hal yang sudah diingatkannya.
"Upaya internal sudah dilakukan pembinaan karena sensitif yang berkaitan dengan ideologi," tutur dia.
Menurut dia, majelis hakim telah menganggap cukup sidang persiapan.
Sidang akan dilanjutkan dengan sidang terbuka.
" Kalau tidak dilanjutkan tidak apa-apa tapi harus dicabut gugatannya.
Itu bukan perdamaian tapi penyelesaian di luar sidang terbuka,"ujarnya.
Menghadapi gugatan, pihaknya juga telah menyiapkannya.
Penasehat hukum rektor juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Nanti ada 11 pengacara yang akan mendampingi rektor yaitu lima internal Undip mitra advokat ada enam ," jelas dia. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/prof-suteki-terkait-tuntutan-kepada-rektor-universitas-diponegoro-undip-semarang-di-ptun-semarang.jpg)