111 Kepala Desa di Kendal Akan Purna Tugas, Sementara Akan Diganti ASN
111 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kendal akan memasuki masa purna tugasnya pada bulan September ini.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - 111 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kendal akan memasuki masa purna tugasnya pada bulan September ini.
Nantinya yang melaksanakan tugas dan kewajiban dari Kepala Desa yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan maupun ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Kendal.
ASN yang menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa itu akan melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dilakukan pelantikan Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa .
Pemilihan itu akan dilaksanakan pada 18 Maret 2020.
Kasubag Administrasi Pemerintahan Bagian Pemerintahan Setda Kendal, Tekat Utomo, mengatakan bahwa 111 jabatan kepala desa akan habis masa tugasnya pada 19 September 2019.
• 13 Keluarga Korban Kebakaran 3 Bulan Terakhir di Rembang Dapat Bantuan dari Semen Gresik
• Pustakawan Utama Perpusnas Ini Sebut Masyarakat Indonesia Masih Tak Suka Membaca
• Nikmati 3 Persen Total Pencairan Kredit Fiktif, Pimpinan BRI Purbalingga Ditetapkan Tersangka
• Mahasiswa Asal Papua Tegaskan Mereka Aman dan Nyaman Tinggal di Klaten
Nantinya pada saat memasuki masa purnanya itu, para kepala desa itu akan menjalani serah terima jabatan kepada ASN yang ditunjuk menjadi Pj kepala desa.
"ASN yang ditunjuk menjadi Pj Kepala desa mulai aktif melaksanakan tugas dan kewajiban kades pada tanggal 20 September setelah serah terima jabatan," tuturnya
Ia mengatakan setelah bulan September, masih ada beberapa kepala desa yang akan memasuki masa purna tugas.
Di bulan Oktober ada satu kepala desa yang purna tugas, November ada tujuh kepala desa yang purna tugas dan Desember ada 73 kepala desa yang purna tugas.
"Dalam penunjukan Pj Kepala Desa, Bupati Kendal meminta masukan dari Badan Permusyawarah Desa untuk menentukan ASN yang layak untuk mengisi kedudukan kepala desa sementara, dan nantinya ASN yang ditunjuk bukanlah dari guru maupun dari tenaga medis" tuturnya. (dap)