Truk Over Dimensi dan Loading Nekat Melintas di Tegal, Siap-siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Dalam mencegah angka kecelakaan, Satlantas Polres Tegal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal melaksanakan operasi dengan sasaran
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam mencegah angka kecelakaan, Satlantas Polres Tegal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal melaksanakan operasi dengan sasaran angkutan over dimensi dan over load (Odol).
Setidaknya, 104 unit angkutan barang diperiksa petugas gabungan di Jalan perbatasan utama Tegal - Purwokerto, Prupuk, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Kamis (12/9/2019) siang.
Angkutan barang tersebut diperiksa meliputi beban muatan barang, kelengkapan administrasi, kelengkapan kendaraan, dan kesesuaian kendaraan dengan KIR.
Kasatlantas Polres Tegal AKP M Adiel Aristo melalui Kanit Turjawali Ipda Zaenudin menuturkan, dari jumlah angkutan barang yang diperiksa, 19 kendaraan di antaranya ternyata tidak melengkapi surat-surat administrasi.
"SIM nya tidak ada dan mati.
STNK pun sama demikian.
Pengecekan kelebihan muatan dan dimensi ini sangat penting karena rentan menyebabkan kecelakaan," jelas Ipda Zaenudin kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/9/2019).
• Pertama di Indonesia, Alpha Queen Fat Freeze Hilangkan Lemak Membandel Tanpa Operasi
Selain diperiksa kelengkapan suratnya, sejumlah kendaraan angkutan barang besar pun turut diukur dimensi beserta muatannya oleh tim gabungan.
Sebab, kata Zaenudin, angkutan barang dengan kelebihan dimensi dan muatan dapat mengganggu sistem pengereman mesin.
Menurut dia, kelebihan muatan dan dimensi pada angkutan sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, contohnya insiden di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
"Selain menyebabkan kecelakaan, angkutan barang yang kelebihan muatan dan dimensi juga berdampak pada fisik jalan sehingga rusak.
Kendaraan seperti itu yang harus kita cegah," jelasnya.
Dalam operasi ini, kendaraan angkutan yang melebihi muatan atau melanggar akan dikenakan pasal 307 UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan kurungan dua (2) bulan serta denda Rp 500 ribu.
"Selain itu, muatan pada angkutannya pun akan dikurangi.
Dalam operasi ini, setidaknya ada 19 kendaraan angkutan barang yang melanggar," jelas Zae, sapaannya. (Tribunjateng/gum).