Miras Buatannya Bunuh 5 Orang di Solo, Sigit Tetap Merasa Tak Bersalah
Polresta Solo mengungkap identitas penjual sekaligus peracik minuman keras (miras), yang menyebabkan lima orang meninggal.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo mengungkap identitas penjual sekaligus peracik minuman keras (miras), yang menyebabkan lima orang meninggal.
Pelaku ditangkap jajaran Reskrim pada Rabu (11/9/2019).
Namanya Sigit Seno Susanto (46), warga Perum Tekad Makmur II Kelurahan Joho, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Sigit merasa tidak bersalah serta mengklaim minuman racikannya tak mengandung zat berbahaya.
Dia membeberkan komposisi minuman yang dinamai Anggi itu terdiri dari alkohol 96 persen, air mineral, air buah kawis, essence red bell kopi mocca dan jamu pahitan (Pulowaras, Kayu Secang dan Kapulogo).
• Hutan Terbakar di Gunung Merbabu Cakup 3 Kabupaten, Petugas Pos Jaga Diminta Awasi Arah Angin
• Sudah Sebar Baliho dan Poster, Calon Kades di Sragen Ini Dicoret dari Kontestasi oleh Pihak Ketiga
• Udin Kaget Biaya Pengajuan Visa Umrah Mendadak Naik, Sebut Tidak Ada Pemberitahuan
• Kebakaran Hutan di Gunung Merbabu Meluas Hingga 150 Hektar
"Saya juga kaget kok bisa mereka sampai meninggal.
Saya memang memberi sampel ke mereka, sebelum mereka beli yang (ukuran) 1,5 liter," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (13/9/2019) siang.
Sigit berujar sudah lama mengenal para korban itu.
Mereka sering membeli miras jenis Ciu di kelontong Sigit.
Satu botol Anggi berukuran 1,5 liter dijual seharga Rp 40 ribu.
Sedangkan yang 600 mililiter Rp 20 ribu.
Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai menuturkan pihaknya masih menunggu hasil labfor untuk mengungkap kandungan miras yang menyebabkan lima orang meninggal itu.
Dia menyampaikan Sigit dijerat pasal 196 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP. (dna)