Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II Perkara Suap Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin yang terjerat kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau gratifikasi atau

Dirinya merasa tujuan praperadilan telah tercapai.

"Bahwa dalam jawaban praperadilan pasal yang diberikan tidak ada pemerasan.

Berarti pemberi suap akan dijadikan tersangka.

Dalam jawaban mereka tidak berhenti menangani perkara ini," jelasnya.

Menurut dia, jika telah ada proses untuk dilakukan pelimpahan ke Semarang hal tersebut merupakan bentuk keseriuasan.

Kasus tersebut akan diproses dengan cepat.

"Besok Senin gugatan Praperadilan saya akan segara saya cabut," tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved