Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II Perkara Suap Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin
Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin yang terjerat kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau gratifikasi atau
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Dirinya merasa tujuan praperadilan telah tercapai.
"Bahwa dalam jawaban praperadilan pasal yang diberikan tidak ada pemerasan.
Berarti pemberi suap akan dijadikan tersangka.
Dalam jawaban mereka tidak berhenti menangani perkara ini," jelasnya.
Menurut dia, jika telah ada proses untuk dilakukan pelimpahan ke Semarang hal tersebut merupakan bentuk keseriuasan.
Kasus tersebut akan diproses dengan cepat.
"Besok Senin gugatan Praperadilan saya akan segara saya cabut," tukasnya. (rtp)
Rekomendasi untuk Anda