Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II Perkara Suap Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin yang terjerat kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau gratifikasi atau

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin yang terjerat kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau gratifikasi atau suap terkait rencana penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana kepabeanan Surya Sudharma segera dilakukan penyerahan tahap II ke Kejati Jateng.

Aspidsus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana menuturkan Kusni telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Kalau penyidikan Kejagung sudah selesai baru dilimpahkan ke kami dan dilimpahkan Kejari Semarang untuk persiapan sidang," jelasnya, Jumat (13/9).

Ketut menuturkan rentang waktu dari penetapan tersangka hingga penyerahan tahap II hanya memubutuhan waktu 60 hari.

Saat ini proses penyidikan telah berjalan 40 hari.

"Tinggal hitung saja paling sebentar lagi sudah dilimpah ke kami.

Nanti yang menyidangkan Kejaksan Tinggi Jateng dan Kejari Semarang," tuturnya.

Karang Taruna Bhakti Karya Kaling Tasikmadu Karanganyar Masuk 15 Besar Tingkat Nasional

UPDATE : Ini Jenis Granat dan Bom yang Meledak di Gudang Senjata Brimob Polda Jateng

Dikatakannya, pada kasus tersebut ada tiga orang dari Kejaksaan Tinggi yang telah di tahan Kejaksaan Agung.

Ketiga orang tersebut diantaranya mantan Aspidum Kusnin, Kasi penuntutan Efendi, dan Bagian Tata usaha Benny.

"Tidak ada perlakuan khusus saat menyidangkan ketiga orang tersebut.

Kayak yang Kejari Rembang juga sama di tahan juga,"imbuhnya.

Meski begitu, ia belum membeberkan langsung terkait dakwaan yang menjerat mantan pejabat di Kejati Jateng.

Pihaknya beralasan penyidikan dilakukan langsung di Kejagung.

"Lihat saja nanti karena penyidikannya di Kejagung," tukasnya.

Terpisah, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Bonyamin Saiman akan mencabut praperadilan melawan Jaksa Agung, dalam perkara belum ditetapkannya tersangka pihak penyuap dalam kasus dugaan suap terhadap mantan AspidsusKejati Jateng, Kusnin, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/9) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved