Imigrasi Kukuhkan Tim Pora di 15 Kecamatan, Perketat Pengawasan Orang Asing di Wonosobo

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), Esti Winahyu

Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagyo, memberikan sambutan, dalam pengukuhan tim Pora di Wonosobo. Duduk dari kiri ke kanan: Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, IG Ketut Arief RH; Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Esti Winahyu Nurhandayani; Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat; dan Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - ‎ ‎Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), Esti Winahyu Nurhandayani, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Wonosoo, mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Pora) di tingkat kabupaten dan 15 kecamatan yang ada di Wonosobo. Pengukuhan dilaksanakan di Hotel Kresna, Wonosobo, Rabu (18/9).

Dengan pengukuhan tim Pora ini, maka pengawasan terhadap orang asing, khususnya di wilayah Wonosobo‎ semakin diperketat.

"Di tingkat kecamatan tim Pora ini dapat mengawasi kegiatan orang asing.

Bila menemukan hal-hal yang kurang berkenan, mencurigakan, atau semacamnya, bisa dilaporkan ke kantor imigrasi," kata, Esti Winahyu, usai pengukuhan.

Dengan pembentukan tim Pora hingga tingkat kecamatan ini, maka tentunya akan semakin memudahkan pengawasan terhadap orang‎ asing.

"Hasil laporan dari tim Pora di kecamatan itu, nantinya akan dikoordinasikan untuk dilakukan penindakan atau ekskusi selanjutnya," tuturnya.

Alat Berat Gali Tanah Pembangunan Rest Area Ungkap Riwayat Candi-candi yang Lenyap di Dieng

AKBP Siti Rondhijah : Orang Tua Harus Didik Anaknya Agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari

Pembinaan Olahraga di Kabupaten Pekalongan Kian Terpuruk, Uang Pembinaan Atlet Hanya Rp 76 Ribu

Eko Sebut Penghuni Maksimal Tinggal di Rusunawa Kota Tegal 6 Tahun, Ini Alasannya

Diakui, ‎potensi keberadaan orang asing di Wonosobo tidak terlalu besar.

Saat ini, total ada 38 orang asing yang berada di Kabupaten Wonosobo dan tercatat secara resmi di kantor imigrasi setempat.

"Potensinya tidak terlalu besar.

Rata-rata mereka pemegang izin tinggal sementara, sebagian lainnya pemegang ‎izin tinggal tetap, di mana sudah tercatat dan terawasi oleh kantor imigrasi Wonosobo," ujarnya.‎

Diketahui, tim Pora kabupaten terdiri dari unsur TNI-Polri, pemerintah daerah setempat, kejaksaan, badan nasional narkotika kabupaten (BNNK), dan juga badan inteljen negara (BIN) daerah.

Sementara, tim Pora di tingkat kecamatan terdiri dari unsur Koramil, Polsek, dan pemerintah kecamatan dan atau desa maupun kelurahan setempat.‎‎

Sementara itu, Kepala ‎Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, IG Ketut Arief RH, mengatakan orang asing yang tercatat secara resmi ada yang bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan swasta, ada pula pernikahan campur yang resmi. Serta, sebagian di antaranya adalah pelajar yang sedang menimba ilmu.

Ditambahkan, kendati potensi orang asing yang tinggal di Wonosbo tidak terlalu besar, pihaknya sudah melakukan beberapa kali penindakan ‎pada 2019 ini.

Menurut dia, setidaknya sudah tiga kali penindakan.

"Dua orang Yaman dulu lahir di sini, kemudian mereka kembali ke sana, setelah sekian lama kembali ke sini, tanpa mengurus dokumen resmi.

Satunya, orang Slovakia yang kawin campur dengan warga sini," ujarnya.

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagyo; Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras; Komandan Kodim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat.

Juga, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) lainnya, serta perwakilan Polsek, Koramil dan pemerintahan tingkat kecamatan di Wonosobo‎. (yan)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved