Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Debat Panas Masinton Pasaribu dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin, Banjir Sorakan

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) debat panas dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar soal UU KPK yang disahkan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Debat Panas Masinton Pasaribu dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin, Banjir Sorakan 

Ini kan sudah jadi" ujar Zainal.

lalu terjadi debat antara Masinton dengan Zainal.

Sinopsis dan Pemain Drakor Person Who Gives Happiness Trans TV, Mulai Hari Ini Jumat 20 September

BREAKING NEWS: Kecelakaan Ambulans Vs Truk di Tol Tegal, 4 Korban Meninggal Seketika

Ini Foto-foto Willy Alvian Pacar Ganteng Ana Riana Istri Mas Pur di Ojek Pengkolan

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9/2019).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.

Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

2. Pembentukan dewan pengawas.

3. Pelaksanaan penyadapan.

4. Mekanisme penghentian penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved