Debat Panas Masinton Pasaribu dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin, Banjir Sorakan
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) debat panas dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar soal UU KPK yang disahkan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) debat panas dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar soal UU KPK yang disahkan.
Hal ini terjadi saat keduanya menjadi narasumber Mata Najwa yang tayang Rabu (18/9/19).
Mulanya, Wakil Ketua KPK, Laode M syarif mengatakan bahwa tahun 2016 ia menyampaikan ke DPR bahwa belum butuh perubahan UU KPK dan sudah ditandatangani 5 komisioner KPK.
Lalu, Najwa Shihab meminta respons kepada Anggota Komis II DPR RI, Masinton Pasaribu.
"Bang Massinton boleh dijawab dulu urgensinya adalah karena kepentingan KPK atau kepentingan anggota DPR terganggu karena banyak anggotanya yang ditangkap KPK?," tanya Najwa Shihab.
"Itu yang keliru," ujar Masinton.
Penonton langsung memberi sorakan.
"Sebentar kita dengarkan, kasih kesempatan bicara," ujar Najwa Shihab menenangkan penonton.
"Suporter tenang dulu," kata Masinton tertawa.
"Ini suara masyarakat lho," ujar Zainal Arifin menambahkan.
Mendengar ucapan itu, Masinton lantas mengatakan tak setuju dan menyebut ada pula masyarakat yang mendukung mengenai revis UU KPK.
"Enggak, sorry ya, bahwa ada suara masyarakat yang menolak, iya, tapi kalian tidak bisa klaim ada suara masyarakat yang mendukung juga. Kau tak bisa menafikan fakta itu," ujar Masinton.
"Jangan mudah bawa masyarakat, kami ini dipilih rakyat. Jadi semua langkah internal secara moral dan politik itu sudah kita pertimbangkan secara moral dan politik," ujarnya.
Zainal lantas kembali memotong dan menanyakan mengapa di tengah pro dan kontra DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK tersebut.
"Catatan saya sederhana saja, dengan dukungan pro dan kontra, kan ada yang mendukung dan menolak, kok bisa disahkan secepat itu?," tanya Zainal.
Masinton lantas menjelaskan bahwa pro dan kontra telah lama terjadi dan sudah lama dibahas.
"Pro kontra ini sudah lama Pak, pembahasan ini juga kita lakukan, bahkan kami membikin yang namanya pansus hak angket penyelidikan KPK," sebut Masinton.
Sedang Zainal tak setuju ucapan Masinton tersebut.
"Oh beda lagi itu, lain lagi enggak ada kaitannya."
Masinton lantas menyebut bahwa masyarakat ada yang setuju dengan UU KPK.
"Ya bukan dong, ketika Anda menyatakan kok pro kontra secepat ini, ini sesuatu proses secara dialektis ini berjalan selama saya menjadi DPR selama 2015 sampai sekarang," ujar Masinton.
Zainal lantas menyanggah bahwa ada masyarakt yang menolak.
"Jadi masukan masyarakat sekarang masih ada yang nolak lho," kata Zainal mempertanyakan lagi.
Masinotn lantas keukeuh dengan pendapatnya.
"Lho iya, kita tidak bisa menafikan banyak yang pro. Jadi enggak bisa diklaim begitu lho," kata Masinton kembali.
Tak merasa puas dengan jawaban Masinton, Zainal kembali menanyakan hal yang sama.
"Karena masih ada pro dan kontra, kenapa cepat dibahas? Kenapa enggak dibuat pengayaan wacana?," sela Zainal.
Masinton tetap bersikukuh bahwa pro kontra mengenai revisi UU KPK telah lama dibahas.
Zainal kembali menyindir, bahwa tak ada panggilan dari DPR untuk membahas revisi UU KPK.
"Ini kita datang mau berdebat," ujar Masinton kepada Zainal yang membuat riuh studio.
Ini kan sudah jadi" ujar Zainal.
lalu terjadi debat antara Masinton dengan Zainal.
• Sinopsis dan Pemain Drakor Person Who Gives Happiness Trans TV, Mulai Hari Ini Jumat 20 September
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Ambulans Vs Truk di Tol Tegal, 4 Korban Meninggal Seketika
• Ini Foto-foto Willy Alvian Pacar Ganteng Ana Riana Istri Mas Pur di Ojek Pengkolan
• Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya
Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.
"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9/2019).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.
Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.
Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
2. Pembentukan dewan pengawas.
3. Pelaksanaan penyadapan.
4. Mekanisme penghentian penyidikan.
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.
6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan,
7. Sistem kepegawaian KPK.
(*)
• Revisi UU KPK Disahkan, Laode M Syarif Merasa Bersalah: Mengapa Harus di Zaman Saya?
• Laode M Syarif Jelaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Ini Reaksi Masinton Pasaribu
• Laode M Syarif Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK , Najwa Shihab Tampak Geram
• Fakta Baru Terungkap, Siswa SMA yang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Sudah Punya Istri dan Anak