Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditanya soal Posisi Dewan Pengawas KPK, Jawaban Supratman Andi Agas Terbata-bata

Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas berdebat dengan Koordinator divisi korupsi politik ICW Donal Fariz.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Ditanya soal Posisi Dewan Pengawas, Jawaban Supratman Andi Agas Terbata-bata 

TRIBUJATENG.COM- Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas berdebat dengan Koordinator divisi korupsi politik ICW Donal Fariz.

Hal itu terjadi saat acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (18/9/19).

Supratman mengatakan bahwa dirinya setuju dengan revisi UU KPK.

Supratman mengatakan fraksi Gerindra di DPR setuju dengan UU KPK.

"Sekarang tadi jelas posisi saya menjelaskan selaku proses badan legislasi. Sekarang kita mau bicara ke subtansi, artinya sikap fraksi," ujar Supratman.

Kemudian, Supratman sempat menyinggung Pimpinan KPK Saut Sitomorang yang bari saja mengundurkan diri.

"Saya ingin dikatakan begini apa yang disampaikan oleh Pak Saut itu sesuatu hal yang harusnya menguatkan kita semua," ungkapnya.

Supratman mengutip pernyataan Saut Situmorang yang menyebut orang-orang yang terlibat dalam KPK pasti menaati sistem hukum.

"Pak Saut mengatakan siapapun yang masuk ke KPK pasti akan ikut dalam sistem. itu artinya KPK siapapun yang akan masuk pasti ikut di situ," jelasnya.

Selanjutnya, Supratman turut menyinggung adanya kontroversi dewan pengawas bagi KPK.

Supratman menjelaskan, fraksi Gerindra turut mendukung adanya dewan pengawas tersebut.

Pasalnya, dewan pengawas juga tak semuanya berasal dari kalangan DPR.

"Jadi artinya saya ingin menyampaikan sesuatu sekarang yang berkaitan dengan subtansi yang kita bicarakan soal pengawasan apa yang menjadi perdebatan bahwa dari awal kita setuju dengan undang-undang KPK dan setuju ada dewan pengawas."

Suptraman sepakat dengan adanya dewan pengawas jika dipilih oleh pemerintah dan DPR.

Supratman mengaku sepakat dengan adanya dewan pengawas.

namun ia keberatan jika dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden.

Ia khawatir KPK akan menjadi subordinasi kekuasaan.

"Dari awal kita setuju, 3 dari DPR, 2 dari pemerintah, agar fit and propeer test-nya bisa dilihat publik, lalu berbuha, pemerintah tidak setuju, akhirnya dewan pengawas ditunjuk oleh presiden,. kami tidak mau KPK menjadi subordinasi dari kekuasaan yang ada," ujarnya.

Soal tugas dewan pengawas KPK, Supratman sepakat dengan UU KPK yang baru.

Supratman lantas mengajak orang berharap agar masyarakat mengapresiasi pemerintah.

"Kita harus mengapresiasi pemerintah, tadinya dewan pengawas ada di luar KPK, sekarang ada di dalam KPK," ujarnya.

Supratman lantas menanyakan mengapa takut dengan adanya dewan pengawas.

"Kalau pun ada pengawasan di dalam KPK apa yang perlu ditakutkan, apa yang teman-teman takutkan, apa yang salah dengan itu?," ujarnya.

Lantas,Koordinator divisi korupsi politik ICW Donal Fariz diberi kesempatan oleh Najwa Shihab.

Donal menyebut anggota DPR yang salah adalah cara berpikirnya.

"Yang salah adalah cara berpikirnya, saya tanya dalam kriminal justice sistem, di mana letak dewan pengawas ini? jawab dulu, di kepolisian ada kompolnas, di kejaksaan ada komisi kejaksaan, 2 organ ini tidak punya kewenangan untuk setuju atau tidak setuju?," ujar Donal.

lantas, Supratman membantah pendapat Donal.

"Itu 2 hal yang berbeda, tidak boleh membandingkan Kompolnas, di kejaksaan ada komisi kejaksaan, itu tidak apple to apple?," ujar Supratman.

Donal lantas berusaha mengejar jawaban soal pertanyaan awal.

"Saya tanya dalam kriminal justice sistem, di mana letak dewan pengawas untuk perizinan penyadapan? ini organ yang dipilih oleh presiden di mana letaknya?," ujar Donal.

Belum sempat dijawab Suptratman, Najwa Shihab menghentikan perdebatan itu.

Aksi Teror Pria Misterius di Purworejo, Masuk Rumah Lalu Raba Hingga Ciumi Belasan Wanita

Teror Sleman Yogyakarta, Kaca Enam Mobil Dirusak, Terjadi di Rumah Kos, Polisi Cek Rekaman CCTV

Revisi UU KPK Disahkan, Laode M Syarif Merasa Bersalah: Mengapa Harus di Zaman Saya?

Laode M Syarif Jelaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Ini Reaksi Masinton Pasaribu

Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9/2019).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.

Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

2. Pembentukan dewan pengawas.

3. Pelaksanaan penyadapan.

4. Mekanisme penghentian penyidikan.

5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.

6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan,

7. Sistem kepegawaian KPK. (*)

Sinopsis Drakor Person Who Gives Happiness Episode 1 Trans TV, Jumat 20 September Pukul 10.00 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulans Antar Jenazah Vs Truk di Tol Tegal, Semua Korban Warga Tangerang

BREAKING NEWS: Kecelakaan Ambulans Vs Truk di Tol Tegal, 4 Korban Meninggal Seketika

Habis Piton, Giliran Ular Berkaki Ditemukan Hangus di Karhutla Riau, Ini Penampakannya

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved