Is Resah, Mendadak Ada Yayasan yang Pungut 50 Persen dari NJOP di Tempatnya Tinggal
Resah kehilangan tempat tinggal, warga Kranggan Dalam atau yang sering Kebun Lancung mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Indonesia (LBHPHI)
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Resah kehilangan tempat tinggal, warga Kranggan Dalam atau yang sering Kebun Lancung mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Indonesia (LBHPHI) di Kota Semarang, Sabtu (21/9).
Kekhawatiran bermula ketika adanya pembaharuan yayasan Gemah Ripah yang akan menguasai tanah tersebut.
Perwakilan warga RW 1 Is Yulianto megaku resah adanya yayasan Gemah Ripah yang baru.
Hal ini dikarenakan yayasan tersebut melakukan pungutan ke rumah-rumah yang menempati lahan tersebut.
"Mereka meminta 50 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP).
Kalau diusir tidak bayar saya tidak tahu," jelasnya.
• Peringatan World Clean Up Day di Pati, Bupati Pimpin Langsung Resik-resik di Waduk Seloromo
• 20 Orang di Purwokerto Demo Dukung Revisi UU KPK, Ini Alasannya
• Mbah Sudjijah Rayakan Ulang Tahun ke-100, Anak Cucu Buyut Hingga Canggah Gelar Tradisi Angon Bebek
• Banyak Sampah, Bupati Tegal Bahkan Sampai Jongkok Bersihkan Gazebo di Pantai Larangan Indah
Is menuturkan yayasan tersebut mulai dilakukan pembaruan sejak 19 April 2017.
Yayasan itu masuk ke warga tanpa melalui RT maupun RW.
"Yayasan itu masuk ke warga tanpa melalui RT maupun RW.
Sementara yayasan lama sudah memberikan masukan untuk menghubungi saya," jelasnya.
Untuk menguasai tanah tersebut, yayasan itu seakan-akan mencantumkan nama dari pendiri.
Sementara dari pendiri melepaskan diri dari yayasan baru.
"Sementara status Hak Guna Bangunan tanah tersebut habis tahun 1980 sampai sekarang ," tutur dia.
Sementara itu, Direktur LPHI, Rohmadi menuturkan saat ini melakukan upaya warga Kranggan Dalam yang asetnya akan diambil alih oleh yayasan yang terbitnya baru yaitu yayasan gemah ripah.