Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

6 Sprindik Kasus Korupsi BKK Pringsurat Jilid II ‎Dituntaskan Secara Bertahap

Penyelesaian enam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus mega korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat jilid II

Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/yayan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - ‎ Penyelesaian enam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus mega korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat jilid II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung dila‎kukan secara bertahap.

Dengan demikian, penetapan tersangka dari enam sprindik yang ada, dimungkinkan tidak secara serentak.

"Kita sempurnakan dulu satu-satu berkas (perkara) yang alat buktinya kuat. Yang mana buktinya sudah kuat, penghitungan kerugian negara sudah pasti, kita naikkan, kita tetapkan tersangkanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman," Minggu (22/9/2019).

Disinggung, dari enam sprindik yang ada, mana yang sudah siap untuk penetapan tersankan, Sabrul menuturkan, itu tergantung dari tim yang ada.

Dituturkan, dalam penyidikan mega korupsi BKK Pringsurat jilid II ini, terdapat enam tim.

Di mana, masing-masing tim menyelesaikan satu sprindik.

"Sumber Daya Manusia (SDM) kita ini kan terbatas, energinya dibagi-bagi, karena selain menyelesaiakn sprindik ini, kita juga punya kewajiban di bidang masing-masing,‎" tuturnya.

Ia menargetkan, paling tidak pada akhir tahun ini setidaknya ada du‎a penuntutan yang telah dirampungkan atau dengan kata lain, dua perkara dari enam sprindik yang ada sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Di samping itu, tak menutup kemungkinan, ada beberapa sprindik yang nantinya digabung dalam satu berkas perkara penuntutan.

"Tergantung ‎nanti hasil penghitungan kerugian negaranya. Penggabungan agar penanganan perkara berjalan efektif," katanya.

Dituturkan lebih lanjut, selain terkait hasil penghitungan negara, juga terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan. Yakni, kesamaan modus yang digunakan dalam perkara korupsi yang ada.‎

"Misal, modus yang digunakan adalah menilep ‎uang setoran nasabah. Nasabah A, setor Rp10 juta, yang dicatatkan di pembukuaan BKK hanya Rp4 juta, yang Rp6 juta ditilep sama petugas yang bersangkutan. Misalnya begitu, jadi ada beberapa yang modusnya sama, kemungkinan bisa kita gabung perkaranya," terang Sabrul.

‎Disinggung soal besaran kerugian negara dari enam sprindik yang ada saat ini, ia belum dapat menyebutkan secara rini.

"Satu orang ada yang menyebabkan kerugian negaranya ratusan juta, ada yang sampai miliaran. Karena itu, kita sedang menunggu hasil penghitungan auditor, untuk kepastiannya," ucapnya.

Calon Tersangka yang Melarikan Diri Sudah Kembali

‎Disampaikan lebih lanjut, terdapat satu orang calon tersangka (tsk) yang sebelumnya melarikan diri, kini sudah kembali ke Temanggung. Menurut dia, calon tersangka tersebut cukup kooperatif, saat diminta untuk kembali oleh keluarganya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved