Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

6 Sprindik Kasus Korupsi BKK Pringsurat Jilid II ‎Dituntaskan Secara Bertahap

Penyelesaian enam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus mega korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat jilid II

Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/yayan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman. 

"Jadi, semula ada satu orang yang melarikan diri ke Jepang, katanya bekerja sebagai upaya mengemb‎alikan uang yang telah 'dikemplang' olehnya," kata dia.

‎Ia mengaku, pihaknya sudah berancang-ancang untuk memulangkan yang bersangkutan melalui jalur hukum.

"Kita sudah siapkan skenario agar dia dapat dideportasi, tapi ternyata setelah dibujuk keluarganya, cukup kooperatif, mau pulang sendiri," tuturnya.

Menurutnya, yang juga menjadi kendala‎ penyidikan jilid II ini adalah likuidasi kantor kas BKK Pringsurat.

"Semenjak ditutup, kita sedikit terkendala ketika hendak mencari berkas, karyawan, atau nasabah. Banyak yang ketika datangi alamat yang tertera, ternyata sudah pindah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Fransisca Juwariyah, mengatakan‎ dalam perkara mega korupsi BKK Pringsurat jilid II, Kejari Temanggung telah menerbitkan enam surat perintah penyidikan. "

‎Kita terus kembangkan kasus ini. Segera akan ada tersangka baru yang ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung‎, Fransisca Juwariyah, belum lama ini. (Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki)‎

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved