Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polemik RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Milih Orang yang Ditugasi Bikin Undang-undang

KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menuliskan sebuah pesan agar rakyat tidak sembarangan memilih pemimpin.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
Gus Mus 

TRIBUNJATENG.COM- KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menuliskan sebuah pesan agar rakyat tidak sembarangan memilih pemimpin.

Hal tersebut ia tuliskan melalui kaun Twitter pribadinya @gusmusgusmu yang ditulis pada Jumat (22/9/19).

Mula, Alissa Wahid memprotes keras dengan adanya Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.

Lantas, kekesalan Alissa Wahid itu ditanggapi oleh Gus Mus.

Gus Mus berpesan agar tidak sembarangan memilih orang yang bertugas membuat Undang-undang.

"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," tulisnya.

Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Mbah Pani Ceritakan Ritual yang Dijalani saat Topo Pendem, Tiap Azan Berkumandang, Ini yang Terjadi

Kisah Kelam Vokalis Backstreet Boys Nick Carter, Ini yang Tersisa dari Masa Kejayaannya

Pengakuan Mengejutkan Dennis Rodman, Ditelepon Madonna Minta Dihamili Mumpung Masa Subur

Gara-gara Unggahan Jokowi, Tagar Jan Ethes Trending Topic, Ada Apa?

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.

Terkait Perbuatan Memperkaya Diri

RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Terkait penundaan ini, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi. (*)

Alissa Wahid Protes soal RKUHP: Korban Seumur Hidup Menderita Lahir Batin

Lirik Lagu Kartonyono Medot Janji Denny Caknan

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Cerita yang Dilakukan Mbah Pani Selama 5 Hari Tapa Pendem dan Cara Ketahui Waktunya Sholat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved