Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Link Live Streaming ILC TVOne Selasa 24 September 2019 Jam 20.00 WIB: Mosi Tidak Percaya

Link live streaming ILC TVone Selasa 24 September 2019 jam 20.00 WIB. ILC nanti malam akan mengusung tema Mosi Tidak Percaya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
screen shot Youtube
Link Live Streaming ILC TVOne Selasa 24 September 2019 Jam 20.00 WIB: Mosi Tidak Percaya 

TRIBUNJATENG.COM- Link live streaming ILC TVone Selasa 24 September 2019 jam 20.00 WIB.

ILC nanti malam akan mengusung tema Mosi Tidak Percaya.

Melalui akun @ILCtv1 tema ILC nanti malam dibagikan.

"Presiden meminta RKUHP ditunda disahkan, sementara mahasiswa turun ke jalan minta dihentikan. MOSI TIDAK PERCAYA kembali berkumandang. Sederet pasal kontroversi dianggap terlalu msk ranah pribadi. Benarkah kebebasan terancam dikebiri? Benarkah reformasi, KATANYA sedang dikorupsi?," tulisnya.

Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Link Live Streaming Aksi Demo di Senayan Hari Ini, Selasa 24 September 2019 Kompas TV

Meski Sakit, Rektor UNY Prof Sutrisna Wibawa Pantau Langsung Demo Gejayan, Ini Alasannya

Tagar Hidup Mahasiswa Trending Twitter, Inilah Video Aksi Mahasiswa di Berbagai daerah

Download Lagu Setan Apa yang Merasukimu Via Vallen, Trending Youtube

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved