Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tagar Hidup Mahasiswa Trending Twitter, Inilah Video Aksi Mahasiswa di Berbagai daerah

Tagar Hidup Mahasiswa jadi trending Twitter, Selasa (24/9/19). Inilah video aksi demo mahasiswa di beberapa daerah

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Tagar Hidup Mahasiswa Trending Twitter, Inilah Video Aksi di Berbagai daerah 

TRIBUNJATENG.COM- Tagar Hidup Mahasiswa jadi trending Twitter, Selasa (24/9/19).

Puluhan ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.

Diketahui, ribuan mahasiswa mengadakan aksi di sejumalh daerah.

Mahasiswa turun di jalan menuntut dan menolak revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RUU KUHP.

Seperti ini video aksi demo di berbagai daerah:

Download Lagu Setan Apa yang Merasukimu Via Vallen, Trending Youtube

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Meski Sakit, Rektor UNY Prof Sutrisna Wibawa Pantau Langsung Demo Gejayan, Ini Alasannya

Setelah Menghitung Sampai 10, Mahasiswa Jebol Pintu Gerbang Kantor Gubernur Jateng

@tijabar: Dihalaman Gedung DPRD Jabar masyarakat sdh berkumpul mulai 10:00 WIB... semakin siang semakin banyak massa yg berkumpul dan melakukan orasi.

@jakartaoposisi: Yel yel aebagai GUYURAN Semangat bagi adik-adik MAHASISWA.
Turun turun turun Jokowi, turun jokowi sekarang juga.

@akbarry: Saya yg minum, DPR yg mabok", begitu katanya #HIDUPRAKYATINDONESIA #HidupMahasiswa.

@pandagemash: Live report aksi mahasiswa semarang

@fdhlnadityaa: Selamat berjuang kawan2!!  #HidupMahasiswa #SenayanMemanggil #REFORMASI!!.

@danbacodannya: Untuk rekan mahasiwa dimanapun , terima kasih sudah menjadi kepanjangan tangan Rakyat Indonesia. Yg turun aksi
hati-hati provokasi, penyusup dan macam lainnya. yg dikelas, belajar dengan baik. kita bagi tugas untuk masa depan Indonesia.

@pruciaa: merinding banget “pak polisi, jangan tembak kami lagi” #HidupMahasiswa.

@Gancangzidan14: Ketika suara kita tak lagi di dengar hanya ada satu kata lawan!  #HidupMahasiswa.

@yazidazzuhri: #HidupMahasiswa Indonesia!

UU KPK

Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

terkait UU KPK, Jokowi merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.

Padahal draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

RKUHP

RKHUP banyak ditentang masyarakat.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversial

kait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.

Terkait Perbuatan Memperkaya Diri

RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta. (*)

Nikita Mirzani Bongkar Chat Lawas Jerinx, Drummer SID Buka Suara

Link Live Streaming Aksi Demo di Senayan Hari Ini, Selasa 24 September 2019 Kompas TV

Wawancara Eksklusif Mbah Pani Topo Pendem Juwana, Separuh Badan Terendam Air dalam Kubur

Rombongan Bus Mahasiswa Kena Tilang di Brebes, Presiden BEM Unnes: Ada Upaya Penggembosan

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved