Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bahas RKUHP, Sindiran Haris Azhar untuk Yasonna Laoly soal Gembel Disambut Tepuk Tangan Riuh

Haris Azhar menyindir Menteri hukum dan HAM, Yosanna Laoly terkait kehidupan gembel yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Bahas RKUHP Sindiran Haris Azhar untuk Yosanna Laoly soal gembel 

TRIBUNJATENG.COM- Direktur Lokataru, Haris Azhar menyindir Menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait kehidupan gembel yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Hal tersebut diungkapkan Haris Azhar di acara Indonesia lawyer Club (ILC) yang tayang pada Selasa (24/9/19).

Haris Azhar memberi pujian kepada mahasiswa yang turun demo ke jalan.

"Nggak ada yang salah dengan teman-teman mahasiswa jika tidak membaca rancangan KUHP atau udang-undang yang lain

Kalau tadi Pak Menteri minta mahasiswa baca, susah juga puluhan ribu mahasiswa disuruh membaca," ujarnya.

Haris Azhar lantas menyebut bahwa di BEM ada bagian-bagian untuk membuat kajian-kajian.

"Temen-temen presiden mahasiswa mereka punya bagian untuk membaca hal-hal yang mendasari mereka untuk turun jalan," ujarnya.

Haris Azhar meminta DPR agar memperingatkan polisi untuk tidak mengejar dan tidak menyemprotkan water canon kepada mahasiswa yang melakukan demo.

Haris Azhar mengutip pernyataan Bung Hatta bahwa mahasiswa akal dan hati masyarakat.

Haris Azhar menyebut bahwa ahli hukum tidak ada yang dipenjara.

Orang-orang yang dipenjara adalah orang yang tidak mengerti hukum.

"KUHP dibahas oleh ahli hukum, tapi pernah menghitung nggak yang masuk penjara itu ahli hukum bukan, nggak ada ahli hukum masuk penjara," ujarnya.

haris Azhar lantas mengaku prihatin dengan orang-orang yang masuk pernjara seperti domba.

"Ahli hukum itu jadi lawyer, jadi saksi ahli, yang masuk penjara orang yang nggak ngerti hukum, yang masuk penjara orang dibwa ke pengadilan mereka itu maaf kayak domba disidangkan ke pengadilan,

"Saya ini lawyer, kalau nunggu sidang perkara pidana, saya lihat orang yang dipenjara, disuruh baris disuruh berhitung, baju putihnya sudah kucel," ujarnya.

Haris Azhar mempertanyakan kodifikasi undang-undang yang baru dengan yang lama.

"Di Indonesia, undang-undang menjadi penting untuk menerjemahkan hukum, hukum dan undang0undang berbeda, dalam negara kontinental harus dibaca ulang, maka metodologi menjadi penting," ujarnya.

Lantas Haris Azhar mempertanyakan cara pembuatan undang-undang yang tidak melibatkan semua kalangan.

"Kalau hanya mengandalkan UU 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan Undang-undang yang hanya atau harus ke kampus, gembel nggak ke kampus, sejak kapan gembel nongkrong di kampus, gembel nggak nonton ILC, nggak dengar pidato Pak Menteri Yasonna Laoly yang sangat luar biasa, karena mereka tidur di gerobak, nggak denger ceramah anggota dewan orang berjas mahal," ujarnya.

"Jadi kalau tradisi menghukum gembel, pak Menteri seolah-olah hebat, membela gembel, dari dihukum jadi didenda, itu tradisi di negara barat yang dicegah katanya pemerintah nggak mau tradisi-tradisi barat," sindir Haris Azhar yang disambut tepuk tangan mahasiswa.

Marah Saat Bagikan 3000 Nasi Kotak, Awkarin: Mahasiswa Demo Jangan Duduk-duduk Nonton Doang!

Sebelum Menutup Sambutan, Ganjar Pranowo Minta Pendemo Bertanggung Jawab: Mau Gak Besok Pagi?

Tanggapi Jawaban Ketua BEM UI soal RKUHP, Karni Ilyas Tanya: Kalian Sudah Pelajari Belum?

Ini Sosok Putri Khairunnisa Ramli Gadis 16 Tahun yang Akan Jadi Dirjen Pajak

Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.

Terkait Perbuatan Memperkaya Diri

RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Terkait penundaan ini, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi. (*)

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Lirik Lagu Kartonyono Medot Janji Denny Caknan

Alissa Wahid Protes soal RKUHP: Korban Seumur Hidup Menderita Lahir Batin

Polemik RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Milih Orang yang Ditugasi Bikin Undang-undang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved