Bangunan di Atas Tanah Desa Klampok Brebes Milik PT SMJ Akhirnya Dibongkar
Pengembalian tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan dari PT SMJ kepada Pemerintah Desa Klampok
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Sepengetahuannya, tanah desa yang diserobot PT SMJ tersebut awalnya berupa tanah kosong yang dijadikan area parkir para petani.
Di sebelahnya, terdapat saluran irigasi yang merupakan tanda perbatasan kedua desa.
Akan tetapi, setelah ada pembangunan pabrik, saluran tersebut diuruk dan pembangunan tembok pabrik melebar sampai Desa Klampok.
Sementara itu, Legal PT SMJ, Rizki Dwi Darmawan mengatakan, pengembalian tanah aset Desa Klampok tersebut sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan.
Ia sendiri kurang memahami masuknya tanah aset Desa Klampok tersebut. Pasalnya saat pengadaan lahan, pihak perusahaan sudah berpedoman pada sertifikat lahan yang dibeli.
"Ini komitmen kita untuk mematuhi aturan. Kami sendiri kurang paham, karena dulu pengadaan tanah sudah sesuai prosedur dan aturan. Kalau tahu itu tanah desa, kami tak akan ambil," katanya.
Dalam pengembalian tanah yang merupakan tanah milik negara tersebut, tidak serta merta bisa langsung selesai. Pihak PT SMJ terlebih dahulu harus mengurus perubahan sertifikat lahan yang ditempati pabrik PT SMJ.
Setelah itu, PT SMJ harus membangun tembok pagar pengganti baru melakukan pembongkaran pagar lama secara keseluruhan.
"Kami berharap, Pemkab juga berlaku adil. Masih ada perusahaan lain yang juga melanggar bahkan belum mengantongi IMB. Itu juga harus ditertibkan," tegasnya. (Nal)