Inilah Deretan RKUHP yang Disebut Kontroversial, hingga Mahasiswa Serentak Turun ke Jalan
Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan
TRIBUNJATENG.COM - Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan.
Hingga saat ini diketahui, seperti, Jakarta, Yogyakarta, Solo dan Bali, mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.
Demo tersebut dimaksukan untuk menentang beberapa RUU KUHP yang kini disebut kontroversial, bahkan salah satunya disebut melemahkan KPK.
Seperti dihimpun oleh Intisari Online melalui berbagai sumber berikut ini,ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan dituntut untuk ditinjau ulang oleh para mahasiswa.
Pasal RKUHP 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal RKUHP 252
Tindakan santet bagi orang yang mempraktikkan ilmu hitam bisa diancam hukuman pidana.
Pasal RKUHP 432
Hal ini mengatur gelandangan di tempat umum akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Pasal ini dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan multitafsir untuk menghakimi orang-orang yang berada di jalanan.
Pasal RKUHP 414
Setiap orang yang secara terang-terangan menunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau alat kontrasepsi pada anak diancam denda, dan pidana paling lama 6 bulan.
Pasal RKUHP Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.