Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Deretan RKUHP yang Disebut Kontroversial, hingga Mahasiswa Serentak Turun ke Jalan

Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika melakukan aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM - Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan.

Hingga saat ini diketahui, seperti, Jakarta, Yogyakarta, Solo dan Bali, mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.

Demo tersebut dimaksukan untuk menentang beberapa RUU KUHP yang kini disebut kontroversial, bahkan salah satunya disebut melemahkan KPK.

Seperti dihimpun oleh Intisari Online melalui berbagai sumber berikut ini,ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan dituntut untuk ditinjau ulang oleh para mahasiswa.

Pasal RKUHP 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal RKUHP 252 

Tindakan santet bagi orang yang mempraktikkan ilmu hitam bisa diancam hukuman pidana.

Pasal RKUHP 432

Hal ini mengatur gelandangan di tempat umum akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.

Pasal ini dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan multitafsir untuk menghakimi orang-orang yang berada di jalanan.

Pasal RKUHP 414

Setiap orang yang secara terang-terangan menunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau alat kontrasepsi pada anak diancam denda, dan pidana paling lama 6 bulan.

Pasal RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved