Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Deretan RKUHP yang Disebut Kontroversial, hingga Mahasiswa Serentak Turun ke Jalan

Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika melakukan aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. 

Pasal RKUHP 417

Setiap pelaku persetubuhan bukan suami istri atau berzinna dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Pasal RKUHP 219

Setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, akan mendapat hukuman paling lama 3 tahun dan 6 bulan.

Pasal RKUHP 470 ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan dan mematikan kandungan tersebut akan dipidana paling lama 4 tahun.

Pasal RKUHP 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

(Intisari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved