Mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng Diperiksa Kejati Terkait Dana Banprov 2018
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng,Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau yang lebih dikenal sebagai Yoyok Sukawi, diperiksa menjadi saksi
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
ISTIMEWA
Mantan ketua komisi E DPRD Jateng Yoyok Sukawi penuhi panggilan Kejati Jateng untuk menjadi terkait aliran dana bantuan provinsi 2018. Yoyok dicecar 22 pertanyaan terkait aliran dana banprov
" Setelah itu dibahas lagi di DPRD Jateng melalui APBD. Dari APBD membuat kontrak setelah dicantumkan di APBD," imbuhnya.
Namun ia memberberkan pada kenyataanya kontrak tersebut dibuat terlebih dahulu sebelum tercantum di APBD perubahan. Hal ini terjadi setiap daerah kabupaten kota di Jawa Tengah.
" Semua prosesnya seperti itu. Ada yang bantuannya Jalan, komputer, dan penerangan jalan umum," tukasnya. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-ketua-komisi-e-dprd-jateng-yoyok-sukawi-penuhi-panggilan-kejati-jateng.jpg)