Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng Diperiksa Kejati Terkait Dana Banprov 2018

Mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng,Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau yang lebih dikenal sebagai Yoyok Sukawi, diperiksa menjadi saksi

ISTIMEWA
Mantan ketua komisi E DPRD Jateng Yoyok Sukawi penuhi panggilan Kejati Jateng untuk menjadi terkait aliran dana bantuan provinsi 2018. Yoyok dicecar 22 pertanyaan terkait aliran dana banprov 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng,Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau yang lebih dikenal sebagai Yoyok Sukawi, diperiksa menjadi saksi di Kejati Jateng terkait penyaluran dana Bantuan Provinsi (Banprov) 2018.

Terlihat,Komisaris PT Mahesa Jenar Semarang yang menaungi PSIS, Kairul Anwar ikut menunggu jalannya pemeriksaan.Yoyok selesai diperiksa Kejati Jateng sekitar pukul 16.00.

Yoyok menuturkan, pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan hanya bersifat normatif mengenai tugas dan fungsi DPRD, dan Komisi E. Kemudian pemeriksaan berlanjut apa saja yang dibahas di komisi E.

" Tadi saya sampaikan selama tahun 2018 pekerjaannya begini-begini. Semuanya normatif saja," tutur dia saat ditemui Tribun Jateng di Kantor Kejati Jateng, Selasa (24/9).

Dikatakannya, Yoyok diperiksa di Kejati dari pukul 11.00. Total pemeriksaan hanya berlangsung dua jam.

"Jumlah pertanyaan kalau ditanya nama dan alamat mana ya total sekitar 22 pertanyaan," ujar CEO PSIS Ini.

Saat ditanya mengenai aliran Banprov, Yoyok menerangkan bantuan tersebut berasal dari pemerintah provinsi untuk kebutuhan di kabupaten dan kota. Namun untuk pelaksanaan berada di kabupaten dan kota.

" Tadi juga ditanya itu. APBD semuanya normatif semua," kata dia.

Ketika ditanya terkait kasus dugaan penyelewengan dana Banprov, Ia menegaskan tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu. Saya tidak mengetahui," imbuhnya.

Sekda Provinsi Jateng Tidak Hadir

Terpisah, Aspidsus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan saksi pada hari Senin (23/9) tidak ada yang hadir. Pemeriksaan pada saat ini ada sekita lima orang yang memenuhi panggilan.

" Tadi yang izin ketua badan anggaran (Banggar) Eksekutif atau Sekretaris Daerah Provinsi Jateng. Pak Sekda ada tugas lain di Jakarta," jelasnya.

Menurut Ketut, lima orang yang diperiksa menjadi mantan wakil ketua Banggar, mantan ketua komisi C DPRD Provinsi Jateng, mantan ketua komisi E DPRD Provinsi Jateng, Kepala Bapenda, dan Bendahara dari Kabupaten Kendal.Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00.

"Kalau saksi dari Kabupaten Pekalongan sudah selesai. Yang dari Kendal mungkin hari ini selesai. Tinggal kami menentukan hasil kerugian negara. Untuk menetukan kerugian negara perlu juga dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP)," terangnya.

Ketut menerangkan dana Banprov tersebut dibahas dulu di DPRD Jateng bersama eksekutif. Kemudian hasil pembahasan tersebut disampaikan ke daerah-daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved