Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mengaku Emosi, Yasonna Laoly Tunjuk-tunjuk Ketua BEM hingga Ketuk Meja

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly marah dengan aksi demonstrasi dan mempersoalkan argumen yang disampaikan para mahasiswa.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Marahi Ketua BEM, Yasonna Laoly: Saya Malu, Kalian Nggak Baca Kasih Komentar 

TRIBUNJATENG.COM- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly marah dengan aksi demonstrasi dan mempersoalkan argumen yang disampaikan para mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Yasonna di acara ILC yang tayang pada Selasa (24/9/19).

Yasonna Laoly mulanya mengatakan, jika ada orang ingin menyampaikan kritik maupun saran bisa disampaikan melalui lembaga konstitusi.

"Saya ini dari Sumatera. Terus terang, agak pedas. Pertama-tama saya jawab soal Undang-Undang KPK sudah disahkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia kita negara hukum," kata Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan bahwa ada lembaga MK yang menampung kritik soal undang-undang.

"Kalau satu undang-undang sudah disahkan, ada mekanisme konstitusional. Gugatlah di Mahkamah Konstitusi bukan di Mahkamah jalanan, itu yang pertama." ujarnya.

"Jadi kalau mau Perppu, Perppu baru disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, thats the law. Thats the constituonal law (Itulah hukum konstitusi)," imbuhnya.

Yasonna lantas menyinggung mahasiswa yang demo kurang memahami isu undnag-undang.

"Yang kedua saya mendengar adik-adik, saya juga aktivis masa mudanya. Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya sampai saya baru perdebat," kata dia.

Lantaran hal itu, Yasonna mengaku malu dengan argumen yang disampaikan mahasiswa.

Ia secara terang-terangan malu mendengar komentar para mahasiswa yang hadir di ILC.

"Kalau ini jujur sebagai dosen saya malu apa yang saudara sampaikan, malu lah enggak baca kasih komentar didengar orang di ILC saya sampai tutup mata tadi," ujarnya.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Rehan Meninggal saat Dilarikan ke Rumah Sakit

BREAKING NEWS : Pradipta Harris Pengendara CB150 Tewas Kecelakaan di Banyumanik Semarang

Bahas RKUHP, Sindiran Haris Azhar untuk Yasonna Laoly soal Gembel Disambut Tepuk Tangan Riuh

"Menyampaikan sesuatu kalau perempuan itu yang diperkosa, dihukum karena itu kan di situ. Di sini kan enggak ada begitu," imbuhnya.

Yasonna lantas berharap agar mahasiswa lebih menyiapkan argumennya.

"Ada UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 75 dia sebagai lex specialis jadi itu adek-adek kalau mau berdebat baik-baik siapkan diri baik-baik, siapkan komentar, kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri," ungkap Yasonna.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved