Disdukcapil Kabupaten Tegal Rancang Sirep, Ini Manfaatnya Bagi Warga
Demi mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tentang dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Demi mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tentang dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membuat trobosan baru.
Kini, Disdukcapil membuat aplikasi berupa Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP).
Aplikasi itu nantinya berguna bagi para petugas registrasi di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Tegal.
Sirep diperkenalkan Disdukcapil bersama Bupati Tegal Umi Azizah dalam rapat koordinasi dengan petugas registrasi desa, kelurahan, Kecamatan Se -Kabupaten Tegal di Ball room Hotel Grand Dian Hotel Slawi, Jumat (27/9/2019).
Orang nomer satu di Pemkab Tegal ini menyambut baik Inovasi yang dibuat oleh Disdukcapil.
• Juliyatmono Harap Pembangunan Kantor Kecamatan Jaten Selesai Akhir Tahun Ini
• 59 Wakil Kepala Daerah Kumpul di Tegal, Ini yang Dibahas
• Polisi Tangkap Pelajar SMK yang Ikut Demo di Magelang, Ada yang Bawa Senjata Tajam dan Mabuk
• Tiap Hari Jumat, Polsek Ungaran Berbagi ke Warga Kurang Mampu
”Dengan adanya layanan aplikasi berbasis laman berupa SIREP ini bisa memudahkan desa, kelurahan dan kecamatan dalam menyampaikan informasi pelaporan.
Terutama dalam peristiwa penting soal kependudukan dan pencatatan sipil seperti kematian, kelahiran, serta pindah datang penduduk,” urai Umi dalam rapat tersebut.
Umi meminta agar para petugas administrasi di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan agar bisa bekerja sama pro aktif memperbaharui data kependudukan warganya melalui laman SIREP.
Kegiatan itu sendiri, kata Umi, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data sebagai pintu masuk perencanaan pembangunan sumber daya manusia.
Bagi Umi, upaya tersebut penting , mengingat pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang tepat, tidak terlepas dari dukungan akuratnya data kependudukan.
Termasuk, ujar dia, pelayanan kepada masyarakat dan penerimaan bantuan sosial dalam bentuk apapun karena tidak terlepas dari data kependudukan yang terintegrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Jadilah contoh pelayan publik yang baik, yang tidak mengambil keuntungan dari warga yang dilayaninya, kikislah kesan negatif publik akan layanan di Pemerintahan, utamanya soal administrasi kependudukan yang masih saja ada keluhan,” pungkas Umi.
Sementara, usai acara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Supriyadi menyampaikan bahwa tujuan membuat aplikasi tersebut agar tersedianya sistem aplikasi pelaporan kependudukan pencatatan sipil skala Desa, Kelurahan dan Kecamatan, yang sistematis.
Menurut Supriyadi, aplikasi itu berguna dalam menyampaikan informasi pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap peristiwa penting.
"Sebab, sistem pelaporannya dapat terintegrasi dengan SIAK. Aplikasi ini juga dapat memfasilitasi pelaporan lahir, mati, pindah, dan datang ( LAMPID ) penduduk," papar Andi, sapaannya. (Tribunjateng/gum).