Dagang Miras Di Rumahnya, MY Terjaring Operasi Satpol PP Kabupaten Tegal
Penjual minuman keras yang dibekuk Satpol PP Kabupaten Tegal akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penjual minuman keras yang dibekuk Satpol PP Kabupaten Tegal akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi.
Penjual itu dijaring karena secara bebas menjual miras di kediamannya sendiri, Desa Tembongwah, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Dari hasil keputusan tindak pidana ringan (Tipiring) itu, penjual miras berinisial MY didenda Rp 800 ribu dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Apabila tidak membayar denda, hukuman bagi penjual akan diganti berupa kurungan penjara selama 10 hari.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Perda Satpol PP Kabupaten Tegal, Pekik Yulianto menuturkan, penjual miras itu diserahkan ke PN Slawi pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Dia mengungkapkan, MY tertangkap basah oleh petugas Satpol PP saat menjual miras di rumahnya sendiri.
Kala itu, petugas Satpol PP sedang melakukan giat operasi miras di sejumlah Kecamatan.
"Kami mendapatkan laporan dari Masyarakat, bahwa MY menjual Miras.
Terlebih, barang jualan itu diedarkan dari rumahnya sendiri saat kita operasi ke sana," terang Pekik kepada Tribunjateng.com, Senin (30/9/2019).
Dia mengungkapkan bahwa MY terjaring pada Rabu (25/9/2019) malam, sehari sebelum dibawa ke PN.
Saat operasi, pihaknya berhasil menemukan ratusan botol miras dari berbagai merk.
Antara lain, kata Pekik, 2 botol Iceland, 1 botol arak Orang Tua, 2 botol angker bir, 2 botol mix max, 28 botol kosong, 135 botol kosong kecil, dan lainnya.
"Operasi giat ini akan dilakukan secara berkala berdasar dari laporan warga," sebut dia. (Tribunjateng/gum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mirsa-sitaanjj.jpg)