Lapak PKL di Jalan Protokol Dibongkar Satpol PP Kota Semarang, Selanjutnya Menuju Pinggiran
Pemerintah Kota Semarang tengah gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di sepanjang jalan protokol.
Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang tengah gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di sepanjang jalan protokol.
Pada Senin (30/9/2019), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di Jalan Ki Mangunsarkoro dan Jalan Dr Cipto, dan beberapa jalan di perkotaan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penataan kota menggunakan biaya yang tinggi. Maka jangan sampai dikotori oleh oknum PKL.
Seusai pembersihan di jalan-jalan perkotaan, dilanjutkan ke wilayah pinggiran. Jika di lokasi tersebut ada bangunan permanen akan dibongkar.
"Kami prioritaskan dulu daerah protokol, setelah tengah bersih kami lanjut di pingir-pinggir. Mulai dari Genuk hingga Mangkang akan kami tertibkan, karena saya ingin Kota Semarang bersih dan nyaman," katanya.
Fajar juga ungkapkan, Pemkot Semarang tidak pernah melarang PKL untuk berjualan, asalkan berjualan di tempat yang sudah ditentukan, yakni tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2000.
Dalam perda dijelaskan, PKL dilarang mendirikan bangunan bersifat permanen di atas saluran air dan bahu jalan.
Selain itu, berdasarkan SK Wali Kota Semarang bernomor 511.3/111/2016 tentang penataan PKL Kota Semarang dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberdayaan PKL Kota Semarang diijinkan berjualan pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pagi.
"Rata-rata PKL yang kami tertibkan mereka berjualan di pedestrian yang merupakan hak dari pejalan kaki. Selain itu, banyak juga PKL yang menutup saluran irigasi untuk mendirikan kios atau lapak dagangan, yang mana, itu jelas melanggar aturan yang berlaku," tukasnya.(hei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-semarang-membongkar-pkl-di-jalan-ki-mangunsarkoro-dan-jalan-dr-cipto.jpg)