Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum Dosen IPB Disebut Rekrut Perusuh Aksi Mujahid 212, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB (Abdul Basith) dan sejumlah rekannya lain sebagai tersangka

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah seorang dosen di kawasan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor disegel polisi, Minggu (29/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB (Abdul Basith) dan sejumlah rekannya lain sebagai tersangka rencana kerusuhan saat aksi Mujahid 212 Sabtu (28/9). Ada 10 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi.

"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa(1/10).

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa AB berperan merekrut dua orang bawahannya. "AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS," kata Dedi.

Kemudian, S dan OS juga bertugas merekrut para operator di lapangan untuk menjalankan rencana tersebut.

Dedi mengatakan bahwa S merekrut empat orang yang berperan sebagai pembuat bom molotov dan pelaku di lapangan.

"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD, dan SAM, mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," ujarnya.

Kemudian, OS juga merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI, dan FEB.

Menurut keterangan polisi, OS menerima dana untuk menjalan rencana tersebut. Berikutnya, FEB menerima dana tersebut untuk membeli logistik.

"Untuk FEB dia menerima perintah dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," tutur dia.

Dedi mengatakan bahwa AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.

Ia menerangkan bahwa AB juga berperan sebagai pemasok bom dalam aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lain termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.

Namun, polisi disebut akan menyerahkan sepenuhnya penanganan SS kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Dedi juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved