Pelaku Pembuang Bayi di Jepara Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Begini Akhirnya
Menurut Arif, Gea nekat menenggak pil cytotec untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. Usia janinnya yaitu enam bulan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Foto: Humas Polres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat gelar perkara pembuangan bayi di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019)
“Anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.
Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu.
Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.
“Iya belum menikah. Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya.
Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir.
“Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia. (*)
Rekomendasi untuk Anda