Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penghasilan Miliaran Rupiah Setahun, 290 Anggota DPR Baru Dilantik Sudah Bolos Rapat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan menerima sejumlah gaji dan fasilitas.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Rapat Paripurna telah menetapkan lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan menerima sejumlah gaji dan fasilitas.

Berikut rincian gaji dan fasilitas anggota dewan:

Setiap bulannya akan menerima minimal Rp 55 juta per bulan.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rinciannya:

- Gaji pokok Rp 4,2 juta

- Tunjangan istri Rp 420 ribu

- Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

- Uang sidang/paket Rp 2 juta

- Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

- Tunjangan beras per jiwa Rp 198 ribu

- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,69 juta

- Undang-undang per paket yang disusun Rp 2 juta

Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved