Penghasilan Miliaran Rupiah Setahun, 290 Anggota DPR Baru Dilantik Sudah Bolos Rapat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan menerima sejumlah gaji dan fasilitas.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan menerima sejumlah gaji dan fasilitas.
Berikut rincian gaji dan fasilitas anggota dewan:
Setiap bulannya akan menerima minimal Rp 55 juta per bulan.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut ini rinciannya:
- Gaji pokok Rp 4,2 juta
- Tunjangan istri Rp 420 ribu
- Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
- Uang sidang/paket Rp 2 juta
- Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
- Tunjangan beras per jiwa Rp 198 ribu
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,69 juta
- Undang-undang per paket yang disusun Rp 2 juta
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
- Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
- Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
- Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
- Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
- Tunjangan perawatan rumah dinas kalibata Rp 3 juta
- Tunjangan perawatan rumah dinas Jakarta Barat Rp 5 juta.
Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Tak hanya itu, anggota DPR juga akan menerima gaji ke-13.
-Gaji ke-13 Rp 16,4 juta
-Uang masa reses Rp 31,5 juta (4 kali per tahun)
Uang intensif Rp 1 juta
-Faslitias kredit mobil Rp 70 juta/periode
Total dalam setahun klurang lebih mendapatkan kurang lebih 1 miliar.
Uang pensiun (seumur hidup) Rp 2,5 juta/ bulan.
Pin emas DPR RI dipesan di PT Antam dianggarkan Rp 5,5 miliar.
Seluruh gaji tersebut di laur uang anggaran dinas jika ada anggota DPR yang melakukan kunjungan.
Sementara itu, melansir dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
• Cerita Horor di Balik Menara Saidah Milik Suami Inneke, Dibandingkan Hotel Del Luna Drama Korea
• 6 Drakor On Going Rating Tinggi September 2019: Vagabond, Melting Me Softly hingga Pegasus Market
• Tabrakan Mio Vs Tiger di Pati, Satu Orang Meninggal Dunia di Tempat Kejadian
• Chord Kunci Gitar Denny Caknan Sugeng Dalu
Anggota Dewan Bolos rapat
Kemarin, Selasa (1/10/19), anggota Dewan DPR dan DPD resmi dilantik.
Namun, sejumlah anggota dewan sudah bolos tidak mengikuti rapat.
Rapat paripurna pelantikan atau pengambilan sumpah pimpinan DPR periode 2019-2024 yang dipimpin Ketua Sementara Abdul Wahab Dalimunthe dan Wakil Ketua Sementara Hillary Brigitta Lasut, Selasa (1/10/2019) malam, hanya dihadiri 285 orang dari total 575 orang anggota.
Atau sebanyak 290 anggota DPR RI absen.
Abdul Wahab membacakan jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat, yaitu sebanyak 285 dari total 575 orang anggota.
Adapun, anggota terbanyak hadir dalam rapat paripurna pelantikan pimpinan DPR adalah PDIP sebanyak 94 anggota, sementara itu Partai Demokrat hanya dihadiri 4 orang dari 54 anggota.
"Seluruh anggota DPR yang hadir dari PDIP sebanyak 94 dari 128 anggota, Golkar 31 dari 85 anggota, Gerindra 46 dari 78 anggota, Nasdem 27 dari 59 anggota, PKB 15 dari 58 anggota, Demokrat 4 dari 54 anggota, PKS 25 dari 50 anggota, PAN 7 dari 44 anggota, dan PPP 16 dari 19 anggota," kata Abdul Wahab
Rapat Paripurna telah menetapkan lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) periode 2019-2024.
Kelima pimpinan DPR tersebut berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak.
Partai dengan jumlah kursi terbanyak akan otomatis mendapat kesempatan untuk menjadi pimpinan DPR.
Politisi PDI-P Puan Maharani ditetapkan sebagai Ketua DPR.
Sementara, empat Wakil Ketua DPR adalah Aziz Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Rachmat Gobel dari Fraksi Partai Nasdem dan Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Proses penetapan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. (*)
• Foto-foto Hillary Brigitta Anggota DPR RI Termuda dan Punya Kekayaan 9 Miliar, Ini Profil Lengkapnya
• Diduga Diculik, Video Ninoy Karundeng Wajah Babak Belur Diinterogasi Jadi Viral
• Nada Bicara Ganjar Pranowo Meninggi di Depan Wakil Kepsek SMK Karena Banyak Pelajar Ikut Demo
• Video Fenomena Halo Matahari yang Terlihat di Langit Hari Ini