Reaksi Mahfud MD Dengar Haris Azhar Sebut Partisipasi Rakyat Nggak Cuma Saat Nyoblos
Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut bahwa partisipasi warga untuk demokrasi tidak hanya di pemiu.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut bahwa partisipasi warga untuk demokrasi tidak hanya di pemiu.
hal itu ia sampaikan di acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (1/10/19).
Haris Azhar menyebut mahasiswa sudah klarikasi bahwa tidak ada agenda untuk menjatuhkan presiden.
"Jadi diskusinya jangan diseret-seret lagi bahwa ingin menjatuhkan presiden," ujar Haris Azhar.
Haris Azhar lantas ingin semua tokoh berbicara real seperti apa yang terjadi di masyarakat.
Haris Azhar mengatakan bahwa partisipasi masyarakat itu tidak hanya soal pemilu.
"Partisipasi itu tidak hanya nyoblos, tapi partisipasi 24 jam, setiap warga negara setara, tidak boleh dibedakan untuk ikut serta dalam perumusan kebijakan dalam pemerintahan," ujar Haris Azhar.
Haris Azhar lantas mengatakan bahwa masyarakat seharusnya mengawasi pejabat negara.
"Justru masyrarakat diminta untuk mengawasi presiden, gubernur, bupati, walikota," ujarnya.
Menurutnya, selama ini partisipasi masyarakat rendah dan anak muda muncul jangan sampai dibilang menganggu.
"Justru partisipasi kita rendah, sekrang adan anak muda mahasiswa intelek muda muncul kok sekarang dibilang menganggu kekuatan yang konstitusional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara dilindungi konstitusional.
"Konstitusional bukan piala bergilir, bukan punya presiden, tetapi semua warga," ujarnya.
Haris Azhar lantas mengatakan bahwa bahwa ada keterkaitan antara demokrasi dan konstitusi seperti yang ditulis di dalam buku karya Mahfud MD.
Mahfud MD yang datang di acara tersebut lantas menganggukkan kepala.
Ia lantas berharap agar hukum berjalan dengan abuse of power.
Haris Azhar lantas menyayangkan pendapat orang yang meminta demonstrasi dihukum.
"Demontrasi kok dihukum, itu hak, demontsrasi itu lapor polisi sebelumnya, agar polisi mengatur lalu lintas dan lain sebagainya," ujarnya.
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
• Penghasilan Miliaran Rupiah Setahun, 290 Anggota DPR Baru Dilantik Sudah Bolos Rapat
• Cerita Horor di Balik Menara Saidah Milik Suami Inneke, Dibandingkan Hotel Del Luna Drama Korea
• Tabrakan Mio Vs Tiger di Pati, Satu Orang Meninggal Dunia di Tempat Kejadian
Diketahui, Diketahui, ribuan mahasiswa bergerak untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya ke gedung DPR.
Berikut tuntatan mahasiswa:
1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK
3. Tolak dwifungsi Polri
4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan
5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat. Termasuk mencemari Udara dan Air sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti Halnya Kebakaran Hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta Pidanakan semua pihak yang terlibat.
UU KPK
Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan.
Ketiga, pembatasan fungsi penyadapan karena KPK wajib meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Dalam aturan sebelumnya KPK berwenang sendiri melakukan penyadapan tanpa perlu meminta izin.
Keempat, KPK berwenang menerbitkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Kemudian, KPK juga wajib berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pasal kontroversi lain ialah mengatur soal mekanisme penyitaan dan penggeledahan serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Namun, Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK. (*)
• Tak Suka dengan Komentar Nikita Mirzani, Melanie Subono Datangi Rumahnya
• Chord Kunci Gitar Man Ana Nisya Sabyan Lengkap dengan Artinya