Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suharsono Dukung Pemkot Semarang Lakukan Pemekaran Wilayah, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pemekaran wilayah didukung oleh DPRD Kota Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Kantor DPRD Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pemekaran wilayah didukung oleh DPRD Kota Semarang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, pihaknya mendukung Pemkot Semarang melakukan pemekaran wilayah dengan syarat sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23/2014.

Dalam UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, tujuan pemekaran untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Hendi Segera Wujudkan Pemekaran Wilayah Kota Semarang Jadi 22 Kecamatan dan 250 Kelurahan

Reaksi Mahfud MD Dengar Haris Azhar Sebut Partisipasi Rakyat Nggak Cuma Saat Nyoblos

Nada Bicara Ganjar Pranowo Meninggi di Depan Wakil Kepsek SMK Karena Banyak Pelajar Ikut Demo

Cerita Horor di Balik Menara Saidah Milik Suami Inneke, Dibandingkan Hotel Del Luna Drama Korea

Menurutnya, dua tujuan itu memang harus menjadi dasar utama dalam kerangka peningkatan pembangunan.

Jika dua syarat itu menjadi dasar utama, rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan dinilai tidak ada permasalahan.

"Saya kira tidak ada persoalan. Hanya kerangka yang perlu dipahami pengaturan masalah kecamatan itu diatur dalam UU 23 Tahun 2014 mulai dari pasal 221-230. Setiap pembentukan kecamatan itu harus dibentuk dengan Perda, artinya harus mendapatkan persetujuan DPRD bersama Pemkot," jelasnya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (2/10/2019).

Lebih lanjut, Suharsono mengatakan pada pasal 230 juga menyebutkan pembentukan kelurahan itu harus didasarkan pada Perda.

Oleh karena itu, Pemkot harus menyiapkan kerangka naskah akademik, alasan filosofis, dan alasan yuridis pembentukan kelurahan/kecamatan.

Selanjutnya, dalam mekanisme pembentukan kecamatan/kelurahan selain mendapat persetujuan bersama antara Dewan dan Pemkot, rencana tersebut harus disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur sebelum ditetapkan oleh Wali Kota.

Ketua Fraksi PKS ini pun mendukung pemekaran sebagai salah satu bentuk penataan kecamatan/kelurahan. '

Dia menyebut, berdasarkan PP Nomor 17/2018 tentang kecamatan, penataan wilayah meliputi tiga hal, berupa pemekaran, penggabungan karena bencana alam dan lainnya, dan penyesuaian wilayah.

"Pada PP 17 Pasal 20 juga disebutkan penataan harus memenuhi syarat dasar, syarat teknis, dan syarat adminisrasi. Syarat dasar meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah, usia wilayah minimal kelurahan. Syarat teknis kemampuan keuangan, ketersediaan sarpras pemerintah dan syarat-syarat lainnya," sebutnya.

Terkait kemampuan keuangan, Suharsono mengatakan perlu mempertimbangkan rasio belanja pegawai terhadap APBD yaitu tidak lebih dari 50 persen.

Maka, baru boleh dilakukan penataan atau pemekaran.

Hal itu terkait dengan sarana prasarana yang juga paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor kelurahan, untuk kantor layanan publik, dan batas wilayah serta nama kelurahan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved