Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Endang Wasrinah Dipaksa Nikah Umur 14 Tahun, Disuruh Ngurus Anak Tiri dan Dikasari Suami

Endang Wasrinah menceritakan bahwa dirinya dinikahkan orangtua saat berusia 14 tahun. ia menikah dengan pria berusia 37 tahun mengasuh anak tiri.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Endang Wasrinah Dipaksa Nikah Umur 14 Tahun, Disuruh Ngurus Anak Tiri dan Dikasari Suami 

TRIBUNJATENG.COM- Endang Wasrinah menceritakan bahwa dirinya dinikahkan orangtua saat berusia 14 tahun.

Hal itu ia ceritakan saat menjadi narasmuber acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (2/10/19).

Endang mengaku dinikahkan orangtua usia 14 tahun.

Saat itu dirinya sedang di sekolah dan di jemput orangtua dan dilamar oleh pria berusia 37 tahun.

"Kurang lebih 14 tahun, kelas 2 SMP, saat pulang sekolah, dijemput terus dinikahkan, tahu-tahunya di rumah saya dilamar," ujarnya.

Setelah itu, Endang bercerita bahwa orangtuanya tidak mampu menghidupi anak-anaknya.

"Kata (orangtua) sudah menikah saja, karena mamah nggak bisa membiayai kamu terus," ujar Endang.

Endang bercerita bahwa adik-adiknya banyak dan masih kecil.

"Saat itu adik-adik saya banyak dan masih kecil-kecil," ujar Endang.

Endang merupakan anak kedua dan ia masih memiliki 3 anak.

Endang mengaku tidak mengenal suami, terlebih sang suami sudah memiliki 1 anak.

"Saya nggak kenal sama suami, suami saya umur 37 tahun, sudah punya anak 1 perempuan, saya disuruh ngurus anak tiri," ujarnya.

Endang mengaku sedih lantaran ia ingin bersekolah namun hanya mendapatkan buku nikah.

"Sedih, saya ingin sekolah ingin dapat ijazah, eh malah buku nikah," ujarnya.

saat ditanya proses mendapatkan buku nikah, Endang menceritakan bahwa sang suami saat itu menjadi perangkat desa dan umurnya dibuat seolah-olah cukup umur untuk menikah.

"Saya nggak tahu proses dapat buku nikah, suami saya perangkat desa, umur saya dituakan," ujarnya.

"Selama proses itu tapi tidak ada kekerasan, baik-baik saja?," tanya Najwa.

"Enggak, banyak (kekerasan)," jawab Endang.

"Saya kan harus ngurus anak tiri ya. Sedangkan saya sendiri, adik saya umurnya sama seusia anaknya suami," jelasnya.

"Kalau saya enggak bisa ngurus anak, dia langsung marah, langsung lempar barang-barang rumah."

"Terus bahasa yang dia lontarkan ke saya itu kasar, yang katanya 'go****k, Be*o, kamu enggak bisa ngurus anak' begitu," sambung Endang.

"Jadi yang saya rasakan itu takut (sama suami)."

"Sedangkan sama bapak saya sendiri saja, saya enggak pernah digituin," tandasnya.

Endang juga mengatakan bahwa pada saat itu dirinya tinggal bersama suami dan anak tirinya di kediaman sang suami.

"Usia 14 tahun, di rumah suami, ngurus anak tiri, kemudian mendapatkan perlakuan kekerasan," sebut Najwa tak menyangka.

"Saya enam bulan minta pulang. Selesai proses, kan harus proses dulu perceraian, selesai saya sudah dapat akte cerai satu tahun," lanjut Endang.

Endang yang tak kuasa lagi menjalani pernikahan dengan lelaki yang tak dicintainya kemudian memutuskan untuk kembali ke kediaman orang tuanya enam bulan setelah pernikahan tersebut berlangsung.

"Ketika minta pulang, orang tua tidak apa-apa pulang?," tanya Najwa.

"Orang tua enggak tahu, saya cuma pulang, saya nangis ngadu ke orang tua kalau saya gini-gini," kata Endang.

Bahkan Endang juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan penyakit soal penggunan suntik KB dari pernikahannya tersebut.

"Saya kan ada sakit. Sakit, berhari-hari saya sakit, terus diperiksain, 'Kenapa kamu sakit'. Ternyata ada KB, saya kan umur 14 tahun kan seharusnya kata bidannya tuh enggak seharusnya umur 14 tahun itu disuntik KB," bebernya.

"Tapi ternyata saya itu diruruh suntik KB, jadi enggak cocok ke badan saya, akhirnya saya itu timbul sakit-sakit terus."

Lebih lanjut, setelah terlepas dai jeratan pernikahan yang tak diinginkannya itu, Endang akhirnya memutuskan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

Chat Theresa Wienathan Soal Rumah Tangga Nagita Slavina Tersebar, Raffi Ahmad Unggah Lagu Ini

Surya Paloh Bocorkan Kesepakatan Presiden Jokowi dengan Partai Pendukung Soal Perppu UU KPK

Lirik Lagu Bacot Indra Bekti feat Gautama

Rusminah Dipaksa Nikah Usia 13 Tahun, Punya 3 Anak, 3 Kali Pernikahannya Gagal Suami Tak Mau Nafkahi

Setelah bercerai, Endang akhirnya memutuskan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

"Berangkat ke mana waktu itu?," tanya Najwa.

"Saya sudah ke Dubai, ke Al-Ain, ke Abu Dhabi, ke Oman," sebut Endang.

"Usia berapa waktu itu menjadi pekerja migran?," lanjut Najwa.

"Selepas saya sudah mendapatkan akta cerai, saya kan untuk tinggal di rumah kan banyak orang yang cibir ya mbak. Terus saya kalau lihat teman-teman yang masih sekolah SMP seusiaan saya, saya merasa minder, saya malu," terang Endang.

"Untuk kerja di lingkungan saya sendiri juga enggak mungkin, karena saya enggak ada ijazah. Jadi saya kan ada KTP yang masih usia yang dituakan itu, jadi saya daftar jadi TKW, saya langsung berangkat ke Abu Dhabi."

"Sampai sana saya malah dipulangkan lagi, karena saya dibilang bodoh. Karena saya enggak ngerti kerja katanya, enggak ngerti bahasa," akunya.

Namun rupanya kisah pilu Endang berakhir setelah dirinya terlepas dari jeratan suaminya tersebut.

Kini Endang sudah menikah kembali dengan lelaki lainnya yang mengetahui apa yang terjadi kepadanya sebelumnya.

"Suami saya menerima apa adanya," jelas Endang.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang. Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. (*)

Chord Kunci Gitar Lagu Pamer Bojo Versi Cendol Dawet karya Didi Kempot

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Ucapannya Akan Disanggah Ali Ngabalin, Haris Azhar Tertawa: Nggak Perlu Ditanggapi

Jika Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Haris Azhar: Saya Sedih, Tapi Pak Masinton Pasaribu Senang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved