Polisi Tangkap Pria di Pantai Logending Kebumen, Dari Sakunya Disita 776 Butir Pil Koplo
Baru-baru ini, Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap pengedar pil Hexymer.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Baru-baru ini, Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap pengedar pil Hexymer.
Tersangka inisial MI (36) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di Desa Ayah, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen pada Rabu (13/09).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil Hexymer sebanyak 201 butir dan 575 butir dextrometrophan yang akan diedarkan di wilayah Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers menjelaskan tersangka ditangkap di Objek Wisata Pantai Logending Ayah.
"Obat-obat yang kita amankan ini tidak bisa diedarkan bebas tanpa resep dokter.
Sedangkan tersangka, tanpa memperhatikan keamanan dan mutu mengedarkan kepada warga masyarakat, terutama pemuda," jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Mardi saat konferensi pers, Kamis (03/10).
• Baru Belajar Bawa Motor, Pemuda di Kebumen Ini Curi Motor Petani. Hasilnya Babak Belur Dihajar Warga
• Jual Mobil Rental dan Ditangkap Polisi, Remaja Ini Menangis di Pelukan Kapolres Kebumen
Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan pasal 196 Jo. pasal ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak satu miliar Rupiah.
Hexymer adalah obat dari golongan psikotropika yang dapat mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. (*)