Fahri Hamzah Bagi Tips Agar Demo Mahasiswa Berlangsung Lama, Begini Reaksi Wahyu Muryadi
Mantan aktivis 98, Fahri Hamzah membagi tips agar demo mahasiswa berlangsung lama. begini reaki Wahyu Muryadi dan penonton studio.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Mantan aktivis 98, Fahri Hamzah membagi tips agar demo mahasiswa berlangsung lama.
Hal tersebut ia sampaikan di acara E Talkshow TV one yang tayang pada Jumat (4/10/19).
Fahri Hamzah mengatakan bahwa gerakan mahasiswa harus dimaknai sebagai fenomena sosial yang memiliki makna.
"Kita menghargai munculnya mahasiswa, apapun kehadiran mereka harus dibaca fenomena sosial yang ada maknanya," ujar Fahri.
Menurut Fahri, gerakan mahasiswa muncul karena adanya kegelisahan dan aspirasinya tidak didengar oleh pemangku kebijakan.
"Mereka biasanya muncul karena ada kegelisahan, ada sesuatu yang tidak terdengar," ujarnya.
Fahri Hamzah lantas membandingkan gerakan 1998 dengan gerakan yang terjadi di 24 September 2019.
Menurutnya, yang terjadi pada tahun 1998 tidak seperti sekarang.
Fahri mengatakan bahwa persoalan tahun 1998 lebih kompleks.
"Jika kita bandingkan dengan yang dulu, terlalu akumulatif, dari hilangnya kebebasan, hilang kesejahteraaan," ujar Fahri.
"Rasanya akumulasi sebab musababnya memang komplit jadi terjadi konspirasi mahasiwa sekarang sih nggak seperti dulu," imbuhnya.
Fahri Hamzah lantas mengkritisi aksi mahasiswa 24 September kemarin.
Menurutnya, jika apa yang disuarakan mahasiswa tidak kuat, maka aspirasi itu akan cepat hilang.
Terbelih menurutnya jika peserta demo hanya ikut-ikutan tanpa ada argumen yang jelas.
"Tetapi kehadirannya harus tetap kita kritisi, kalau argumennya tidak kuat maka gerakannya tidak lama,itu juga challange anda hadir ikut-ikutan atau secara solid ingin disampaikan ke pemerintah," ujarnya.
Terkait 7 tuntutan mahasiswa, fahri Hamzah menilai bahwa gagasan yang dibawa mahasiswa kurang solid berbeda dnegan kondisi tahun 1998.
"Banyak dari tuntutan kurang solid, kalau dulu kita hentikan dwi fungsi abri, adili Presiden Soeharto, dan sebagainya, itu akumulatif permintaan amendemen konstitusi otonomi daerah itu solid karena itu yang hilang," ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menilai tuntutan mahasiswa yang protes agar RKUHP dibatalkan, menurutnya itu argumennya tidak dengan dialog yang mendalam.
"Misalnya minat RKUHP dibatalkan itu nggak solid, karena hadir dengan diaolog yang tidak mendalam, misalnya UU KPK, UU PKS kejahatan seksual, saya khawatir itu bukan well Discuss," ujarnya.
Meski Demikian, Fahri Hamzah mengaku sangat menghargai kemunculan gerakan mahasiswa.
"Tapi munculnya gerakan mahasiswa juga harus dihargai,tantangan bagi mereka adalah apakah mereka revelan atau tidak, tergantung argumen mereka apakah subtantif atau tidak," ujarnya
"Anda mengkritik para demonstran?," tanya Wahyu Muryadi.
"Sebagai senior saya menyarankan, saya lagi ngasih tips agar demonya agak lama," jawab Fahri Hamzah sambil tertawa.
Kelakar Fahri Hamzah tersebut juga dibalas tawa oleh Wahyu Muryadi dan penonton di studio.
Wahyu Muryadi lantas menanyakan bagaimana rasanya didemo mahasiswa.
"Dulu demo tahun 98, sekarang di demo gimana rasanya?," ujar Wahyu Muryadi.
Fahri Hamzah lantas mengaku bersyukur dengan semangat demo mahasiswa saat ini.
"Kita harus syukuri artinya telah lahoir generasi baru yang punya kekberanian dan pembacaan politik yang lebih luas, dan itu adalah cikal bakal pemimpin Indonesia ke depan," ujarnya.
Fahri Hamzah lantas mengatakan bahwa mahasiswa yang demo saat ini merupakan calon pemimpin masa depan.
"Kita pernah demo, lalu kita suatu hari jadi pemimpin, kalau Indonesia ingin punya pemimpin harus ada yang demo, yang demo ini yang akan mimpin dan kalau mereka memimpin mereka harus siap di demo," ujar Fahri Hamzah.
• Jengkel, Haris Azhar Semprot Fadjroel Rachman Lantaran Sering Sanggah Pendapat Mahasiswa
• Tunjuk Fadjroel Rachman, Presiden BEM Trisakti: Reformasi yang Anda Bawa Dulu Tidak Tuntas dan Gagal
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Letkol Iqbal Lahmadi dan Istri Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Ngawi
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
Diketahui, ribuan mahasiswa bergerak untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya ke gedung DPR.
1. UU KPK
Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan.
Ketiga, pembatasan fungsi penyadapan karena KPK wajib meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Dalam aturan sebelumnya KPK berwenang sendiri melakukan penyadapan tanpa perlu meminta izin.
Keempat, KPK berwenang menerbitkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Kemudian, KPK juga wajib berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pasal kontroversi lain ialah mengatur soal mekanisme penyitaan dan penggeledahan serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Namun, Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
2. RKUHP
Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
Pembahasan RKUHP menuai polemik lantaran beberapa pasalnya dianggap represif dan tidak pro dengan hak asasi manusia.
Sebagai contoh, ada pasal-pasal yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Jika RUU KUHP disahkan, netizen dan wartawan yang dianggap beritanya menghina presiden atau pemerintah akan dipidana.
Contoh lain adalah Pasal 432 tentang penggelandangan.
Di aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena kategori penggelandang bisa dienterpretasikan luas.
Ketentuan lain yang diprotes adalah pasal zina. Sebab, pasal ini dianggal terlalu mengatur warga negara hingga ke ranah privasi.
Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP.
3. RUU Ketenagakerjaan
Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja. RUU Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan lantaran beredar luas draf revisi UU tersebut.
Dari draf yang beredar, ada 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh. Dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapus lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat antinyeri.
Kemudian, Pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Dalam draf tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui persidangan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penghargaan masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah draf tersebut bersumber dari pemerintah.
Ia mengatakan, draf yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.
4.RUU Pertanahan
Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.
Poin-poin dalam RUU Pertanahan dianggap merugikan masyarakat.
Pembahasannya pun molor di DPR karena masih ada pro-kontra di internal.
Fraksi PKS menganggap draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.
Dalam poin-poin tersebut tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
Kemudian ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan hak pakai berjangka waktu.
Selanjutnya, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, UMKM, dan masyarakat kecil lain.
Dalam draf tersebut juga tidak terdapat upaya konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah.
Keenam, tidak ada upaya konkret untuk mempercepat pengakuan tanah hukum ada yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012.
Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang ke depan akan kembali menjadi tanah negara.
Terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.
Dalam konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa RUU ini ditunda.
5. RUU PKS
DPR diminta segera memberi kepastian kapan RUU PKS disahkan.
Pasalnya, RUU ini sudah dibahas cukup lama, terhitung sejak 2017.
Desakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise.
RUU PKS dianggap krusial karena perlu ada payung hukum yang kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual.
RUU ini akan memperkuat regulasi soal kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP secara umum.
RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual tidak memadai.
6. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Penangkapan aktivis juga menjadi perhatian selanjutnya oleh mahasiswa.
Mereka tak ingin aktivis yang mewakili masyarakat ditangkap karena menyuarakan protes hanya karena tak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Contoh terbaru ialah penangkapan aktivis Veronica Koman yang menjadi buronan polisi setelah ditetapkan tersangka.
Veronica Koman dianggap memprovokasi aksi demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara mahasiswa Papua itu disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua, padahal ia sendiri tidak ada di lokasi saat aksi berlangsung.
7. Kerusakan lingkungan
Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
Masalah kebakaran hutan belakangan disorot karena area titik apinya terus meluas.
Kebakaran tersebar di sebagian Sumatera dan kalimantan.
Kepolisian telah menetapkan puluhan tersangka pembakaran hutan dan sembilan korporasi yang bertanggung jawab.
Masyarakat menuntut para pelaku diadili hingga menyasar ke aktor intelektual.
Proses hukum juga harus dilakukan secara terbuka. (*)
• Simak Jadwal MotoGP 2019 di Thailand, Lengkap dengan Jam Tayang Live Streaming Trans7
• Terbongkar, Inilah Ucapan Megawati yang Membuat Prabowo Luluh Menyerahkan Kursi MPR ke Bamsoet
• VIRAL! Tukang Becak Mengamuk Pergoki Istri Naik Mobil Bersama Pria Lain
• Gerindra Rela Lepas Kursi Ketua MPR, Ahmad Riza Patria Blak-blakan soal Isu Jatah Kursi Menteri