Kajati Jateng Lantik Tim Satgasus Untuk Tangani Perkara Korupsi Baru
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bentuk tim satuan tugas khusus penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah, Selasa (8/10).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Pihaknya juga tidak membatasi kewenangan dalam penanganan kasus korupsi.
"Tidak ada limitasi ke Kejati harus berapa, kejari harus berapa.
Tapi kami lihat perkaranya tersebut pelakunya orang yang kuat," jelasnya.
Ketut mengatakan pembentukan tim khusus penanganan tindak pidana korupsi tersebut mencontoh pola dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini bertujuan untuk efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi.
"Anggaran yang digunakan masih tetap sama.
Tidak ada anggaran khusus yang di kucurkan tim tersebut," kata dia.
Disisi lain, ia menuturkan tim tersebut tidak hanya dikhususkan untuk penindakan saja.
Tim itu juga dibentuk untuk pencegahan.
"Kami nanti akan sosialisasi ke daerah-daerah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yunan Harjaka menambahkan adanya tim Satgasus tersebut diharapkan penanganan tindak pidana korupsi bisa lebih efektif dan optimal.
Hal ini diharapkan hasilnya dapat tuntas dan berkualitas.
"Ada 26 personel yang dilantik.
Tim itu terdiri dari tim penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, " ujar dia.
Kajati mengatakan ada proses seleksi untuk mengisi personel tim satgasus.