Kajati Jateng Lantik Tim Satgasus Untuk Tangani Perkara Korupsi Baru
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bentuk tim satuan tugas khusus penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah, Selasa (8/10).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bentuk tim satuan tugas khusus penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah, Selasa (8/10).
Tim satuan tugas khusus (Satgasus) penanganan tindak pidana korupsi dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Yunan Harjaka.
Asisten Pidana Khusus I Ketut Sumedana menuturkan pembentukan tim khusus tersebut untuk memproses perkara baru.
Saat ini terdapat lima perkara baru tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kami tidak bisa ungkapkan," tutur dia.
Adanya tim khusus, kata Ketut, dituntut agar dapat meningkatkan penanganan perkara.
Pihaknya menginginkan adanya penuntasan, tepat waktu, dan tunggakan setiap perkara yang ditangani.
• Pemerintah Desa Plesungan Karanganyar Sudah Anggarkan Rp 1,25 Miliar untuk Kembangkan BUMDes
• Ditarget Rp 32,82 Triliun di Tahun 2019, Kanwil DJP Jateng 1 Baru Kumpulkan Rp 18,58 Triliun
• Dari 264 Perguruan Tinggi di Jawa Tengah Hanya 5 yang Terakreditasi A
"Diharapkan tidak ada tunggakan di zaman saya," tegasnya.
Dikatakannya, ada dua tim khusus yabg dibentuk yaitu tim penyidikan dan penyelidikan.
Setelah kedua tim tersebut menyelesaikan tugasnya maka berkas diserahkan ke tim penuntutan untuk dibawa ke persidangan.
"Kami mengambil sedikit saja personel dari daerah.
Cuma aja enam sampai tujuh orang saja yang dari daerah.
Sisanya tim lama yang efektifkan, " tutur dia.