KPPS Kabupaten Semarang Dikumpulkan, Diberi Pemahaman Pilkades Berbeda dengan Pemilu
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Semarang tekankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Penulis: amanda rizqyana | Editor: muh radlis
Pada kesempatan Pilkades tahun ini, Heru merasa lega.
Pasalnya dengan jumlah desa peserta Pilkades 2019 sebanyak 44 dan calon sebanyak 116 orang, maka jumlah calon kepala desa di tiap desa berada di angkat dua atau tiga orang.
Melihat angka tersebut, maka pelaksanaan Pilkades kali ini tidak memerlukan tes tambahan yang dilaksanakan oleh lembaga independen.
Tes tersebut berdasarkan aturan yakni pemilihan kepala desa tidak boleh tunggal dan maksimal diikuti oleh lima calon.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016.
Bila lebih dari lima calon, maka kelebihan tersebut harus dibuang dengan seleksi tambahan yang dilakukan oleh pihak independen.
"Pada pelaksanaan Pilkades kali ini ia mengimbau pada para peserta Pilkades 2019 untuk menghindari politik uang dan berjalan kondusif, aman, lancar, sukses, jujur, adil, bebas, dan rahasia," terangnya.
Heru menambahkan, tanggal 15 Oktober 2019 dilakukan pengumuman Calon Kepala Desa (Cakades) lolos berkas administrasi dan pengambilan nomor urut, kemudian pada 17 Oktober 2019 dilakukan Santiaji atau pemberian petunjuk atau pengarahan terkait pelaksanaan Pilkades yang rencananya akan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkompimda) Kabupaten Semarang.
Pada pelaksanaan Pilkades 2019 ini diperkirakan akan diikuti oleh 42 petahanan dari 44 desa yang terlibat.
Selain itu, dua pasangan suami-istri akan bersaing memperebutkan kursi Kepala Desa (Kades), pasangan kerabat yakni mertua dan menantu dan kakak dan adik juga akan memperebutkan jabatan enam tahunan ini.
Selain itu, ada pula perebutan kursi dari petahana dan manten (bekas kepala desa, red).
Meski demikian, ia tak bisa merinci nama-nama calon kepala desa dan desa asal tersebut hingga pengumuman tanggal 15 Oktober 2019 mendatang. (arh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpps-bimtek.jpg)