Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPPS Kabupaten Semarang Dikumpulkan, Diberi Pemahaman Pilkades Berbeda dengan Pemilu

Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Semarang tekankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Penulis: amanda rizqyana | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Semarang di Kantor Kecamatan Tuntang pada Selasa (8/10/2019) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Semarang tekankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro usai acara di Kantor Kecamatan Tuntang pada Selasa (8/10/2019) siang.

Ia menyatakan agenda hari ini dengan sembilan kecamatan wilayah selatan

"Untuk jumlah KPPS yang terlibat hari ini 156 dari sembilan kecamatan dan esok kembali diselenggarakan Bimtek untuk 146 KPPS dari sembilan kecamatan yang rencananya sehingga total terdapat 302 KPPS," ujarnya.

Pelaksanaan Pilkades kali ini hanya diikuti 44 desa dari 18 kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang. Heru menambahkan, agenda Bimtek ialah menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai KPPS yang bertanggung jawab terhadap kesuksesan pelaksanaan Pilkades di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kajati Jateng Lantik Tim Satgasus Untuk Tangani Perkara Korupsi Baru

Pemerintah Desa Plesungan Karanganyar Sudah Anggarkan Rp 1,25 Miliar untuk Kembangkan BUMDes

Dari 264 Perguruan Tinggi di Jawa Tengah Hanya 5 yang Terakreditasi A

Ditarget Rp 32,82 Triliun di Tahun 2019, Kanwil DJP Jateng 1 Baru Kumpulkan Rp 18,58 Triliun

KPPS yang sudah dibentuk di desa dan dipilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan disumpah janji untuk melaksanakan tanggung jawab.

Ketika pelaksanaan pemungutan suara, KPPS menyumpah janji kepada anggotanya pada 27 Oktober 2019.

Pelaksanaan pencoblosan suara dilakukan pukul 7.00-13.00.

"Bimtek ini bertujuan untuk meluruskan konsep KPPS pada Pemilu dengan Pilkades.

Meskipun sebagian besar anggota KPPS Pemilu, mereka belum tentu memahami teknis pelaksanaan Pilkades," ungkap Heru.

Pada pelaksanaan Pilkades, Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersifat statis, tidak boleh bergerak.

Data DPT di 44 desa tersebut berjumlah 140.321.

Bila terdapat pada pemilu terdapat DPT khusus, pada Pilkades tidak terdapat DPT khusus.

Selain itu, bila terdapat anggota desa yang meninggal dunia, ia tetap terdapat pada DPT dan saat pelaksanaan pemilihan suara pada kolom namanya diberi keterangan meninggal dunia.

"Untuk total TPS tentu sama dengan jumlah KPPS yakni 302," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved