Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Thoriq Pemilik Angkringan di Karanganyar Nyambi Jualan Pil Yerindo, Dapat Keuntungan Segini

Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga pengguna dan pengedar narkoba mulai dari pertengahan September hingga awal Oktober 2019.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/10/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga pengguna dan pengedar narkoba mulai dari pertengahan September hingga awal Oktober 2019.

Adapun tiga pengguna dan pengedar narkoba tersebut ialah M Thoriq A H (19) warga Kecamatan Kebakkramat, Taufik K (24) warga Kecamatan Tasikmadu, dan Jefri R U (30) warga Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar.

Adapun Thoriq berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Karanganyar di kawasan Tasikmadu pada Kamis (19/9/2019) pukul 20.30.

Dari tangan laki-laki yang kesehariannya berjualan angkringan itu, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 40 butir pil jenis Yerindo, sejumlah uang tunai, ponsel dan sepeda motor miliknya.

Kemudian, Taufik berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Karanganyar di Area Parkiran Ruko Pasar Sibedil Dagen Jaten pada Senin (30/9/2019) pukul 09.00.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkusan berisi 10,14 gram dan 11,11 gram tembakau gorila yang dibelinya secara online dari Jakarta.

Selanjutnya, Jefri berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Karanganyar di depan pabrik Bintang Abadi Persada daerah Kecamatan Karangpandan pada Rabu (2/10/2019) pukul 20.30.

Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus lakban hitam berisi 0,11 gram sabu-sabu.

Didampingi Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Muhamad Kariri, Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Effendi mengatakan, penangkapan ketiga pengguna dan pengedar narkoba itu berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

"Penangkapan hasil laporan masyarakat dan pengembangan penyelidikan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/10/2019).

Saat ditanya oleh Kapolres Karanganyar, Thoriq mengaku sudah menjual pil Yerindo selama 6 bulan. Ia menjual pil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pil didapat dari kawan. Belinya Rp 50 ribu satu bungkus plastik isi 10 butir, dijual ke orang Rp 70 ribu," kata Thoriq.

Sedangkan Taufik, awalnya membeli tembakau gorila via online untuk kebutuhan sehari-hari.

Akan tetapi tembakau gorila yang sudah dilintingnya juga dijual kepada temannya seharga Rp 25 ribu per linting.

Sementara itu Jefri mengaku telah mengkonsumi sabu-sabu sejak akhir 2018 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved