Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sri Sebut Pencari Keadilan Bisa Manfaatkan Aplikasi Silaper yang Cukup Diakses Melalui WhatsApp

Pencari keadilan tidak perlu repot menelusuri perkara yang sedang bergulir di Pengadilan.

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Prim Haryadi (kanan) di dampingi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Sri Sutatik (tengah) dan Asisten Pemerintah dan Kesra Provinsi Jateng, Sarwa Pramana saat melauncing Sistem informasi layanan perkara di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (9/10). . (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pencari keadilan tidak perlu repot menelusuri perkara yang sedang bergulir di Pengadilan.

Cukup berbekal ponsel pintar , para pencari keadilan dapat mengecek perkaranya melalui What's app.

Inovasi inilah yang diterapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah untuk memudahkan para pencari keadilan dalam menelusuri perkara.

Inovasi tersebut dinamakan Sistem informasi layanan perkara (Silaper).

Sistem itu baru saja diluncurkan oleh PT Jawa Tengah dan disaksikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia Prim Haryadi.

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Tengah, Sri Sutatik mengatakan PT Jateng relay menerbitkan enam inovasi dan telah dipolakan atau dilembagakan dengan Surat Keputusan (SK) KPT Nomor W 12.U/...KP 07.01/10/2019.

Sulistyowati Senang Akhirnya Pasar Mranggen Diresmikan dan Siap DItempati

Enam inovasi layanan publik itu adalah Silaper dan lima inovasi aplikasi PT Jateng.

"Dengan Silaper akses informasi perkara banding maupun perkara tingkat pertama di 35 Pengadilan Negeri di Jawa Tengah semudah di jari cukup kirim pesan ke What's app di nomor 0813-5108-5858," jelasnya saat memberikan sambutan pada Silaper di PT Jateng, Rabu (10/10).

Selain Silaper, PT Jateng juga meluncurkan lima jenis aplikasi diantaranya Aplikasi Sistem Informasi (ASIC) , E Baperjakat, Sistem informasi Monitoring pengusulan Kepegawaian(SMPK), dan E Detination.

"Jika server PT telah memadai baru dan sesuai speknya maka aplikasi ini dapat dikembangkan agar bisa menginformasikan dan monitoring masa penahanan terdakwa sejak di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, " tuturnya.

Namun pengajuan server ke Mahkamah Agung (MA) , kata dia, hingga saat ini belum mendapatkan respon.

Pihaknya menyadari bahwa terdapat 910 satuan kerja (satker) di bawah MA untuk dapat bersaing menuju peradilan moderen berbasis teknologi informasi untuk melayani sesuai dibutuhkan server.

"Hal ini untuk mendukung perkembangan inovasi aplikasi di PT Jateng dengan jumlah Satker 35 PN dan 1 PT Jateng.

Maka mohon bantuan bapak Dirjen agar MA lebih memperhatikan PT Jawa Tengah," jelasnya.

Disisi lain, Sri juga meminta bantuan server kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bantuan tersebut dapat diwujudkan dengan hibah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved