Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri di Facebook Soal Penusukan Wiranto
Unggahan istri di medsos membuat Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: abduh imanulhaq
Unggahan istri di medsos membuat Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.
Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.
• Dandim Kendari yang Dicopot dan Ditahan Baru Menjabat 1,5 Bulan, Semula Tugas di Luar Negeri
• Ini Tanggapan Gus Mus Melihat Arteria Dahlan Teriaki Prof Emil Salim
• BREAKING NEWS: Lereng Gunung Ungaran Terbakar Petang Ini
• Video Detik-detik Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal di Pandeglang
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.
Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari.
Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.
Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.
"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.
Andika tegas menyatakan suami masing-masing melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.
Meski tidak menulis nama Wiranto, status ini naik pada hari yang sama dengan penyerangannya.
Satu komentar yang mengungkit status pemilik akun sebagai istri Dandim Kendari ditanggapi reaktif oleh yang bersangkutan.
Sejumlah komentar lain juga mempertanyakan alasan pemilik akun membuat status nyinyir.
Dilihat Tribunjateng.com, akun tersebut sudah tidak ada di Facebook.
Sementara itu, putri pendiri PAN Amien Rais, Hanum Rais, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Jumat pagi.
Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.
Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi mengatakan, pihaknya melaporkan Hanum karena melihatnya sebagai figur publik, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan.
"Banyak masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto), tapi dia memberikan statement bahwa ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody di Bareskrim Polri.
Dia mengaku merasa miris dengan cuitan Hanum karena berdampak negatif di lapangan.
Twit Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi:
Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper.
Krn tdk bakal dipakai lg.
Play victim.
Mudah dibaca sbg plot.
Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini.
Tdk banyak yg benar2 serius menanggapi.
Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi.
"Mbak Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.
Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.
Kompas.com berupaya menghubungi Hanum Rais untuk meminta tanggapan atas twit dan laporan yang disampaikan ke polisi.
Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media.
Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
• BREAKING NEWS : Kebakaran Melanda Pabrik Sari Warna Asli Sritex Group Karanganyar
• BREAKING NEWS: Pria Mencurigakan Ditangkap di Depan SD Kanisius Semarang, Ini Temuan Polisi
• Selewengkan Dana Simpan Pinjam Rp 260,75 Juta, TSZ Mengaku Dipakai Untuk Berobat
• Hendak Berangkat Salat Jumat, Agus Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Vila di Karanganyar