Kasus Pasien Meninggal Ditolak RSUD Kajen, DPRD: Aturan BPJS Bikin Masyarakat Tambah Kesulitan
Kholis Jazuli menuturkan, kedatangannya bersama rombongan untuk mengklarifikasi terkait kasus yang sudah diketahui masyarakat luas.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan sidak ke RSUD Kajen, Jumat (11/10/2019).
Kunjungan tersebut terkait adanya kejadian pasien BPJS yang diberitakan, ditolak RSUD Kajen.
Tak sekadar ditolak, tetapi juga meninggal dunia pada beberapa hari lalu.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli menuturkan, kedatangannya bersama rombongan untuk mengklarifikasi terkait kasus yang sudah diketahui masyarakat luas.
"Komisi D menyayangkan kejadian yang menimpa pasien Badriyah (57) warga Dukuh Sontel Desa Legok kalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan itu."
"Meskipun, pihak RSUD Kajen mengaku petugas sudah melaksanakan tugas sesuai SOP."
"Oleh karena itu, kami klarifikasi. Karena semua masyarakat sudah tahu kasus itu."
"Maka kami klarifikasi agar tidak simpang siur infonya," kata Kholis kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/10/2019).
Dikatakannya, dari kunjungan tersebut pihaknya tidak bisa menyalahkan rumah sakit 100 persen.
Karena, aturan BPJS memang mempersulit masyarakat dan mempersulit rumah sakit.
"Tadi dari rumah sakit mengatakan ada prosedur dari BPJS yang mempersulit."
"Sehingga, pelayanan kadang tidak maksimal."
"Karena menurut pihak rumah sakit, banyak diagnosis-diagnosis yang tidak tercover BPJS," ungkapnya.
Sementara Direktur RSUD Kajen, Amrozi Taufik menyatakan kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan untuk klarifikasi terkait kasus yang terjadi di tempatnya.
"Alhamdulillah setelah kami beri edukasi, mereka bisa memahami."
"Karena kami memang bekerja di atas aturan-aturan yang tidak bisa dilanggar."
"Sekarang aturan BPJS lebih sulit daripada zaman sebelumnya. Tetapi ke depan kami akan lebih baik," pungkasnya. (Indra Dwi Purnomo)