Polemik Penetapan Mohamad Iqbal Jadi Direktur PDAM Kota Pekalongan, Dewan: Seleksi Akan Diulang
Legislatif dan eksekutif Kota Pekalongan akhirnya mengambil langkah bersama.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Legislatif dan eksekutif Kota Pekalongan akhirnya mengambil langkah bersama.
Langkah diambil karena adanya polemik dalam penetapan jabatan Direktur PDAM.
Di mana Mohamad Iqbal terpilih sebagai pimpinan PDAM Kota Pekalongan.
Diketahui DPRD Kota Pekalongan sempat menolak pelantikan Direktur PDAM.
Hal itu dilakukan karena dalam pelantikan dirasa ada kejanggalan.
Pasalnya Iqbal yang dilantik oleh Pemkot, masih dianggap sebagai pengurus PDIP.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD mengajukan kesepakan yang berisi lima poin.
Adapun Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab langsung memberikan kesepakan tersebut.
• Ganjar Minta Kagama Kendal Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
• Ratusan Narapidana dan Pegawai Lapas Demak Dites Urin Dadakan, Ini Hasilnya
• Polres Tegal Kota Gandeng HMI Galakkan Program Sedekah Jumat
• Atraksi Bela Diri Yoongmodo Meriahkan HUT TNI ke-74 di Demak
“Ada lima poin yang sudah disepakati terkait pelantikan Direktur PDAM,” paparnya, di Kantor DPRD Kota Pekalongan, Jumat (11/10/2019).
Balgis juga membacakan poin-poin yang sudah disepakati antara DPRD dan Pemkot, selaku Panitia Selesksi (Pansel) Direktur PDAM.
“Yang pertama, dari hasil kajian ditemukan persyaratan administrasi dalam seleksi Direktur PDAM tidak lengkap dan tidak sesuai,” ucapnya.
Silanjutkannya, poin kedua, kinerja Pansel kurang maksimal karena meloloskan calon yang tidak lengkap administrasinya.
“Poin ke tiga, DPRD meminta Walikota Pekalongan melaksanakan pemilihan ulang,” katanya.
Sementara itu, di poin ke empat, Pemkot diminta segera menunjuk Plt Direktur PDAM agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.
“Yang terakhir, rekomendasi ini merupakan implementasi tugas DPRD dalam hal pengawasan.
Apabila dalam 15 hari tidak ditindaklanjuti, DPRD akan menggunakan hak yang dimiliki untuk memanggil Walikota Pekalongan,” paparnya.
Terpisah, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, menanggapi kesepakatan tersebut.
Ia menegaskan, Pemkot tidak butuh waktu sampai 15 hari untuk mengadakan pemilihan ulang.
“Akan kami laksanakan secepat mungkin, tidak butuh waktu 15 hari,” tambahnya. (bud)