Selewengkan Dana Simpan Pinjam Rp 260,75 Juta, TSZ Mengaku Dipakai Untuk Berobat
Satreskrim Polres Pati mengamankan TSZ (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, atas kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satreskrim Polres Pati mengamankan TSZ (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, atas kasus tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (11/10/2019), Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, tersangka diduga menyelewengkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Syeh Jangkung Kayen Tahun Anggaran 2014-2015.
"Modus operandinya, dana UPK Syeh Jangkung diselewengkan dan digunakan secara pribadi.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat tindakan pelaku ialah sebesar Rp260,75 juta," papar Jon.
Menjelaskan kronologi kejadian, Jon mengatakan, sekira Agustus 2014 hingga Januari 2015, TSZ yang merupakan ketua SPP (10 kelompok) di Desa Trimulyo telah mengajukan pinjaman ke UPK Syeh Jangkung.
Namun, mulai Juli 2015, kelompok yang diketuai tersangka sudah tidak menyetorkan pembayaran kepada UPK Syeh Jangkung.
• Kecelakaan Truk Pengangkut Ayam Terguling di Jalan Panggisari Banjarnegara, Muatan Lari Kocar-kacir
• Polemik Penetapan Mohamad Iqbal Jadi Direktur PDAM Kota Pekalongan, Dewan: Seleksi Akan Diulang
• Ganjar Minta Kagama Kendal Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
• Ratusan Narapidana dan Pegawai Lapas Demak Dites Urin Dadakan, Ini Hasilnya
Kemudian, Sugiyanto dari Badan Pengawas UPK Syeh Jangkung, mengklarifikasi beberapa anggota kelompok yang diketuai tersangka.
“Hasilnya, ternyata tersangka meminjam KTP pada beberapa anggotanya yang telah melunasi pinjamannya.
Kemudian KTP itu digunakan tersangka untuk meminjam uang ke UPK Syeh Jangkung dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” urainya.
Jon mengatakan, atas perbuatan tersangka, pihak UPK Syeh Jangkung telah berupaya melakukan mediasi.
Namun, tidak berhasil mendapatkan titik temu.
Akhirnya, melalui Musyawarah Antar Desa (MAD), kasus ini diselesaikan secara hukum.
Tersangka pun dilaporkan, dan ia ditangkap di Jakarta.
Sementara, barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian adalah uang sebesar Rp 50 juta dan satu bendel dokumen pengajuan, pencairan serta berita acara penyelesaian masalah pinjaman UPK Syeh Jangkung.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi ialah uang sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, polisi juga menyita 1 bendel dokumen pengajuan, pencairan, dan berita acara penyelesaian masalah pinjaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, ketika ditanyai, TSZ mengaku, yang sebetulnya ia lakukan ialah tidak menyetorkan angsuran kelompok ke UPK, melainkan menggunakannya untuk berobat.
"Waktu itu saya sakit.
Setoran anggota senilai Rp 132 juta saya gunakan untuk berobat.
Ketika disidik oleh polisi, plus bunga pinjaman jadi Rp 157 juta.
Tapi 2016 saya sudah nitip (membayar) ke UPK Rp 50 juta Karena memang baru bisa segitu.
Kurangnya sekarang Rp 107 juta sekian.
Jadi sebetulnya bukan Rp 260 juta sekian itu," ucapnya.
TSZ mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, ia mengaku terpaksa melakukannya untuk mengobati penyakit infeksi benang saraf yang ia derita.
Ia sampai pergi berdagang ke Jakarta, tujuannya tak lain ialah untuk mengembalikan uang setoran anggota yang ia gunakan untuk berobat.
"Tapi karena keadaan saja, saya belum bisa mengembalikan," ujarnya lirih.
Ketika ditanya mengenai perbedaan nominal jumlah kerugian negara antara hasil audit dengan pengakuan tersangka, Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, penetapan nominal kerugian negara bukanlah kewenangan polisi.
"Itu urusan audit BPK, bukan kewenangan Polres," ucapnya. (Mazka Hauzan Naufal)