Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Formasi Desak Pemerintah Adil Merumuskan Kebijakan Cukai

Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah

tribun jateng/m zaenal arifin
Pita cukai rokok 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah agar merumuskan kebijakan cukai yang adil.
Hal itu dinilai perlu dilakukan agar upaya-upaya penyiasatan maupun kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar asing dapat diminimalisir.

Cara yang dapat dilakukan yakni dengan menggabungkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) supaya produksinya menjadi 3 miliar batang per tahun, sehingga pabrikan besar membayar tarif cukai rokok tertinggi, yakni golongan 1.

“Penggabungan SKM dan SPM supaya pabrik rokok besar asing mainnya harus di atas. Ada pabrik besar asing produk SKM-nya golongan satu, tapi SPM masuk layer dua. Itu perusahaan asing dan golongan besar, tapi bayarnya sama dengan saya (perusahaan kecil-Red),” ujar Ketua Harian Formasi Heri Susianto, dalam siaran tertulis, Sabtu (12/10).

Menurut dia, siasat yang digunakan dengan membatasi volume produksinya agar tetap di bawah golongan 1, yakni 3 miliar batang per tahun, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.

Padahal, dia menambahkan, tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60 persen dibandingkan dengan golongan I. “Kondisi ini sama halnya naik transportasi kelas bisnis tapi bayarnya ekonomi,” jelasnya.

Heri mencontohkan tarif cukai di segmen SPM yang memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil. Pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp 625 per batang.
Lebih murah

Namun, untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia, memakai tarif Rp 370 per batang atau 40 persen lebih murah dari tarif golongan 1.

Tak hanya Mevius, dia menambahkan, produk SPM milik perusahaan besar asing lain pun dinilai turut menikmati tarif murah.
Lucky Strike dan Dunhill yang diproduksi oleh Bentoel grup atau British American Tobacco serta Esse Blue yang dibuat Korea Tomorrow & Global juga menggunakan tarif Rp 370 per batang.

Masalahan tarif murah juga terjadi di segmen SKM. A Mild (HM Sampoerna), Djarum Super (Djarum), dan Gudang Garam Surya (Gudang Garam) yang masuk dalam golongan I, menggunakan tarif Rp 590 per batang. Tetapi, produk SKM milik Korea Tomorrow & Global, Esse Mild, memakai tarif golongan 2 sebesar Rp 385 per batang.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, dengan lonajakan harga eceran mencapai 35 persen, dinilai bakal menekan industri kecil.

Ketua Dewan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, meminta kenaikan cukai rokok berkisar antara 7-11 persen. Jika terlalu tinggi, hal itu dinilai akan berdampak pada petani tembakau.

Menurut dia, saat ini di daerah-daerah sentra tembakau se-Indonesia sedang panen raya. "Akibatnya, pabrikan menurunkan kualitas dan harga pembelian, sehingga petani tembakau sangat dirugikan," terangnya.

Ketua Umum APTI, Soesono sempat mengungkapkan, meski belum diterapkan, rencana kenaikan cukai telah memberi dampak nyata pada tata niaga bawah.

Hal itu berupa tekanan dari para pedagang yang memanfaatkan isu kenaikan cukai untuk menekan harga di tingkat petani. Akibatnya, pembelian semula yang bisa mencapai 2 ton menjadi 500 Kg.

Ia juga memprediksikan, ketika tarif cukai itu diterapkan tahun depan, akan terjadi pengurangan tingkat penyerapan panen tembakau. (Kontan/Handoyo)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved