Ruang Terbuka Hijau Kota Tegal Sesuai KTT Bumi, Dedy Yon : Minimal 30 Persen dari Luas Kota
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan tentang Rencana Tata Ruang Kota di
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan tentang Rencana Tata Ruang Kota di Adipura Balai Kota Tegal, Selasa (15/10/2019).
Sosialisasi tersebut menjelaskan UU No 26 Tahun 2007 yang telah ditetapkan sebagai Perda No 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2011- 2031.
Dedy Yon mengatakan, Pemkot Tegal dalam menyusun peraturan RTRW telah disesuaikan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi Rio De Jeneiro Brazil pada 1992 dan KTT Johanesbrug Afrika Selatan pada 2002.
Dengan poin, bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari total luas.
Menurutnya Kota Tegal telah menerapkan itu, meskipun luas Kota Tegal kurang lebih hanya 39 kilometer persegi.
• Revitalisasi Alun- Alun Kota Tegal Ditarget Selesai 2020, Ada Air Mancur dan Taman Bunga Warna-warni
• Beban Penggunaan Listrik di Banyumas Capai 124 Megawatt, PLN Sebut Surplus 63 Persen
• Inilah Barang yang Diamankan dari Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Gunungpati Semarang
• BPBD Sebut 1,65 Juta Liter Air Bersih Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Karanganyar
"Alhamdulillah, proporsi RTH Kota Tegal sudah 30 persen.
Terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat," katanya.
Dedy menilai, kegiatan ini bertujuan supaya masyarakat memahami materi dalam UU No 26 Tahun 2007 dan Perda No 4 Tahun 2012.
Menurutnya, RTRW Kota Tegal menjadi pedoman untuk berbagai tujuan.
Misalnya penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di wilayah kota.
"Termasuk penetapaan lokasi, fungsi ruang investasi, dan penataan ruang kawasan.
RTRW ini menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan,” katanya. (fba)