Polsek Genuk Semarang Ringkus Panji PP Terduga Pelaku Pemerasan Terhadap Anak-anak
Unit Reskrim Polsek Genuk berhasil mengamankan Panji PP (21) terduga pelaku pemerasan terhadap anak-anak.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Genuk berhasil mengamankan Panji PP (21) terduga pelaku pemerasan terhadap anak-anak.
Warga Kecamatan Genuk Kota Semarang itu ditangkap di sebuah tempat karaoke di wilayah Pasar Johar Relokasi, Minggu (13/10/2019).
Panji PP diduga melakukan pemerasan pada sejumlah anak di kawasan SMK Kartika Nusantara , Kelurahan Karangroto Kecamaran Genuk Kota Semarang pada, Selasa (8/10/2019).
Dari pelaku, polisi mengamankan 1 buah smartphone yang diduga merupakan hasil rampasan.
Perbuatan Panji diketahui oleh seorang warga kemudian dilaporkan kepada jajajaran Polsek Genuk.
Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin mengatakan, tim opsnal Polsek Genuk bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan guna melakukan pengecekan dan penyelidikan pada, Jumat (11/10/2019).
Dua hari berselang, unit reskrim Polsek Genuk mendapatkan kabar bahwa terlapor sedang berada di sebuah tempat karaoke di lokasi Johar.
Terduga pelaku pemerasan berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek Genuk guna dilakulan proses lebih lanjut.
"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek, Rabu (16/10/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP atas tindak pidana melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan suatu barang yang diinginkan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penodongan_20170915_031158.jpg)